Samarinda,Lensaborneo.id. Ternyata Selama melaksanakan program pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah tidak semua bisa dilaksanakan secara menyeluruh bagi siswa di Samarinda. Saat ini, ada sebanyak 5 wilayah di Samarinda terdapat blank spot jaringan, sehingga siswa mengalami kesulitan untuk mengakses jaringan internet.
Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin ketika hadir dalam rapat koordinasi bersama Ketua Komite TK, SD dan SMP se-Kota Samarinda, Senin (10/08) pagi via virtual menyebut 5 wilayah tadi di antaranya Makroman, Bantuas, Berambai, Gunung Pinang dan Loa Kumbar.
Ia mengatakan kelima titik blank spot tersebut rata-rata berada pada pinggir Kota Samarinda, tepatnya pada kawasan hutan dan pegunungan.
“Jadi memang operator telekomunikasi belum masuk sampai kawasan ini, sehingga tidak ada jaringan internet yang memungkinkan bagi siswa bisa belajar online,” kata Asli.
Oleh itu, melihat kondisi tadi ia berharap guru yang mengajar di wilayah tersebut bisa lebih aktif dengan mendatangi siswa lewat memberikan tugas atau modul yang bisa dikerjakan tanpa harus terkoneksi dengan jaringan internet.
Selain itu tambah dia, dalam mendukung sistem pembelajaran lewat online atau daring, kini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSNAS) juga bisa digunakan untuk membiayai pembelian kuota internet dan operasional untuk guru yang belajar berkunjung ke rumah siswa.
Oleh itu, jika ada kendala dalam pelaksanaannya, Walikota dua periode ini berharap komite bisa turut aktif untuk mencarikan solusi dengan berdiskusi dengan pihak sekolah. Ia tidak ingin ada orang tua dihadapkan dengan pilihan dilematis antara membeli makanan atau membiayai perangkat belajar anaknya di rumah.
“Saya juga sudah berpesan dengan Kepala Dinas Pendidikan agar kurikulum darurat atau covid ini bisa disederhanakan. Jadi tidak semua belajar lewat online, tapi juga bisa memberikan materi lewat modul atau radio dan televisi yang telah dikerjasamakan dengan Kementerian Pendidikan,” pesan Jaang.
Momen rakor pagi itu juga dimanfaatkan dengan mensosialisasikan Peraturan Walikota Samarinda terkait Sanksi Terhadap Pelanggaran Disiplin Kesehatan Covid-19 yang disampaikan Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin. (Adv/Kmf /Don )
Editor : Redaksi02