Lensaborneo.com, Samarinda – Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak ungkap 100 ribu lebih pekerja renta di Provinsi Kaltim akan mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Kaltim, Andi Muhammad Ishak saat diwawancarai usai acara penyerahan penghargaan PNS berprestasi di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (6/4/2023).
Dijelaskannya, bantuan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada pekerja renta merupakan bentuk kerjasama Dinas Sosial Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Andi Muhammad Ishak menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menunggu pergub terkait program ini selesai, yang mana merupakan dasar hukum untuk jalannya program ini.
“Kami sudah melakukan pergeseran pada APBD murni. Kami juga melakukan collecting dan verifikasi data yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah mengumpulkan data pekerja rentan sebanyak 60 ribu pekerja se-Kaltim. Data tersebut masih perlu pembersihan dan validasi data. Selain itu, Dinsos Kaltim bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, sembari menunggu usulan-usulan dari kabupaten/kota.
“Sekarang kita telah mengumpulkan 60 ribu dari target 100 ribu dari semua jenis pekerja rentan, mudah-mudahan kita dapat mengumpulkan tambahan data tersebut,” tambahnya.
Bantuan jaminan sosial ini, hanya untuk kecelakaan kerja dan kematian. Belum sampai pada pensiun dan jaminan hari tua. Berbeda dari bantuan yang diberikan kepada non-ASN, yang sudah dicakup empat jaminan tersebut.
“Bantuan ini untuk pekerja informal, yang dia pekerja sendiri. Seperti nelayan, para pekerja agama, dan lainnya,” pungkasnya.(Jeng/adv/kominfokaltim)







Users Today : 1414
Users Yesterday : 1322
Total Users : 1244202
Total views : 6215262
Who's Online : 17