Penulis : Handoko
Editor : Redaksi 02
Samarinda,Lensaborneo.id – Tiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Samarinda menjalani tes psikologi di gedung Assessment Center BKD Kaltim Jalan Kartini No 13, Rabu (9/9/2020). Agenda ini berlangsung sejak pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WITA.
Rangakaian tes psikologi dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama tes tertulis yang dimulai pukul 08.00 sampai 12.00 WITA dan tahap kedua tes interview mulai pukul 13.00 sampai 16.00 WITA. Penguji tes psikologis terdiri dari Himpsi Kaltim, IDI dan BNN.
Ketua Himpsi Kaltim Nuraidah Wahyu Sulistyani m.Psi Psikolog mengatakan berdasarkan Juknis yang diterima dari KPU, tes dilakukan dua tahap. Masing-masing tahapan dibagi menjadi kelompok calon Walikota dan kelompok Wakil Walikota.
“Tes tertulis ini dilakukan bersamaan, disesuaikan kategorinya. Sedangkan tes wawancara, kami melakukan interview pada masing-masing Paslon secara mendalam,” ucapnya.
Disinggung soal pertanyaan yang diberikan kepada masing-masing Paslon, Nuraidah menyebutkan hal itu adalah rahasia. Ia hanya mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada Paslon mengikuti perkembangan dari saat wawancara berlangsung.
“Pertanyaan ini hanya untuk kami sendiri, tidak untuk dipublikasikan. Tapi apa saja yang ditanyakan, mengikuti perkembangan dari wawancara tersebut dan masing-masing Paslon beda pertanyaan,” kata dia lagi.
Tujuan dilakukannya tes psikologi, menurut Nuraidah adalah tidak hanya sekedar melihat kepribadian Paslon tetapi untuk melihat sejauh mana pemimpin daerah.
“Ini yang membedakan pemeriksaan psikologis dengan pemeriksaan medis. Di sini, kita lihat visi-misi, bagaimana cara pandang yang baik dan kestabilan emosi. Intinya yang kami lihat adalah potensi untuk pengembangan diri,” jelas dia.
Himpsi Kaltim di SKK dari rumah sakit sehingga saat Penyerahan rekomendasi, Himpsi Kaltim tidak langsung menyerahkan ke KPU.
“Tim kami akan memplenokan lebih dulu hasil tes hari ini dengan 3 stickholder, selanjutnya akan kami serahkan kepada ketua tim pemeriksa. Dari ketua tim pemeriksa akan diserahkan kepada KPU,” kata dia lagi.
Hasil tes psikologis akan keluar setelah 2 x 24 jam dalam bentuk laporan dinamika. Namun berdasarkan Juknis, hasil pemeriksaan tidak berupa dinamika melainkan rekomendasi.
“Kami membuat rekomendasi, disarankan atau tidak. Ini hanya pemeriksaan awal dari penetapan. Asal saat di tes kesehatan hasilnya bagus, maka mereka pasti lolos dan artinya akan ada penetapan ke tahap selanjutnya. Tapi kalau tidak, hanya menjadi cacatan kami dan itu tidak mengugurkan asal tidak ada indikasi tertentu,” tandas Nuraidah.