Sebanyak 35 Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara resmi di lantik oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo,SH.M.Hum, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara Jl. Kolonel H. Soetadji Nomor 33 Tanjung Selor, Rabu (04/09/2019), yang juga di hadiri oleh Gubernur Kaltara Ir Irianto Lambrie
Dalam sambutannya, Irianto, mengajak kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara periode 2019-2024 yang baru saja dilantik, untuk lebih meningkatkan kerja sama, hubungan harmonis dan bersinergi bersama Pemerintah Daerah. Sebagai upaya bersama-sama memajukan Kaltara dan mensejahterakan masyarakat.
Gubernur juga mengingatkan kembali kepada anggota DPRD, terutama yang terutama yang baru saja dilantik. Yaitu mengenai kedudukan, serta tugas pokok dan fungsi Lembaga legeslatif ini.
Dimana fungsi DPRD. Dikatakan, sesuai dengan Undang-Undang 23 Nomor 2014, DPRD memiliki fungsi penganggaran, legeslasi dan pengawasan. Dalam undang-undang ini, disebutkan tegas, DPRD tidak lagi memiliki hak budgeting.
Dalam kesempatan ini pula, Gubernur Kaltara mengajak kepada semua pejabat daerah, termasuk kalangan DPRD untuk memahami Undang-Undang dengan teliti dan seksama. “Kalau perlu kita baca berulang-ulang. Termasuk aturan-aturan lain di bawahnya. Ini penting bagi kita semua, agar dalam menjalankan tugas dan fungsi kita nanti, tidak ada kekeliruan,” tegasnya.
- Juga Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD yang lain yang sudah menjalankan tugasnya selama 5 tahun ( or /HMS )