Kamis, Juli 10, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Walikota Samarinda Tegaskan Kekeliruan Dalam Surat Edaran Dirjen GTK

12/10/2022
in Advertorial, Kominfo Samarinda
Walikota Samarinda Tegaskan Kekeliruan Dalam Surat Edaran Dirjen GTK

Ket foto : Walikota Samarinda Andi Harun


Lensaborneo.com, Samarinda — Wali Kota Samarinda Andi Harun angkat suara dan menegaskan bahwasanya ada kekeliruan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).

Surat edaran tersebut berisi tentang  perbedaan Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Jadi disitu menempatkan TPP berbeda dengan Tamsil. Sedangkan, apabila diukur berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 itu sama, TPP dan Tamsil termasuk bagian dari TPP,” terangnya, Selasa (11/10/2022).

Lebih lanjut, Andi Harun beranggapan, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang penyusunan APBD 2022 APBN dan APBD itu sama-sama bagian dari keuangan negara.

“Apabila berpijak pada undang-undang (UU) tentang hirarki perundang-undangan tentu surat edaran tidak mengikat, sementara ada permendagri,” ujarnya.

Tak lupa ia menegaskan, persoalan insentif guru sama sekali tidak berkaitan dengan program Pemkot Samarinda yaitu Pro Bebaya yang saat ini ramai diperbincangkan.

“Seharusnya surat edaran tidak dikeluarkan dari Dirjen GTK, tetapi langsung oleh Menteri Pendidikan. Karena ini menyangkut tentang tata kelola keuangan yang baik dan benar,” ujar Andi Harun.(Lisa/YL/adv/kominfosamarinda)

 

 


Berita Terkait

Ekonomi Kaltim Melambat di Awal 2025, BI Soroti Dampak Batu Bara dan Konsolidasi Global

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Share197Tweet123
Previous Post

TMMD TNI ke-115 sebagai Wujud Nyata Pembangunan di Samarinda

Next Post

BPS Kaltim Lakukan Sensus Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Next Post
BPS Kaltim Lakukan Sensus Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

BPS Kaltim Lakukan Sensus Percepat Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

842577
Users Today : 627
Users Yesterday : 668
Total Users : 842577
Total views : 4684971
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved