SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Peraturan Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan.
Acara yang digelar di Balai Pertemuan Umum Kantor Camat di Muara Wahau ini berlangsung pada Selasa (08/11/2022) dan dihadiri masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) tiga meliputi Muara Wahau, Kongbeng, Telan, Batu Ampar Muara Bengkal, Muara Ancalong, Bilang dan Longsor Mesangat.
Acara yang digelar di rencananya akan dihadiri seluruh anggota DPRD yang berasal dari dapil tersebut, antara lain, Siang Geah, Yan Apui, Imam Turmudzi, Hason Ali, Arang Jau, Muhammad Son Hatta, Yosef Udau, Sobirin Bagus, Maswar, Prayunita serta Kajang Lahang.
Adapun tujuan Sosper yakni sebagai salah satu media penyebarluasan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada masyarakat, dengan harapan seluruh elemen mengetahui hak dan kewajibannya.
Selain itu, dalam peraturan perundang-undangan termasuk Perda yang sudah ditetapkan pemerintah dengan dewan, baik DPR RI maupun DPRD, itu secara otomatis dianggap masyarakat mengetahui keberadaan payung hukum tersebut.(adv/dprdkutim)








Users Today : 733
Users Yesterday : 1139
Total Users : 1270715
Total views : 6294077
Who's Online : 10