SANGATTA – Pencegahan korupsi.kolusi dan nepotisme harus diterapkan sejak usia dini agar masalah ini tidak menjadi budaya di masalah depan. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Disdik Kutim) menggelar Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi JAGA.ID
Sosialisasi pada guru pendidik ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Kutim, Irma Yuwinda bertempat di Hotel Kutai Permai, pada Jumat pagi (11/11/2022).
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reza Pahlevi, beberapa pejabat di lingkungan Disdik, kepala sekolah serta peserta dari jenjang pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama yang berasal dari 18 Kecamatan yang ada di Kutim.
Irma Yuwinda mengatakan, kegiatan kali ini merupakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program JAGA.ID yang sebelumnya sudah diberikan pelatihan kepada para tenaga pendidikan dan kepala sekolah setiap jenjangnya.
“Ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan dan ini merupakan program dari lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan secara berjenjang oleh beberapa kementerian, termasuk di bidang pendidikan, yang targetnya adalah seluruh satuan pendidikan yang ada,” ujarnya.
Sedangkan untuk penerapan aplikasi JAGA.ID ini memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara berjenjang, yakni , pembuatan regulasi daerah, sosialisasi, pembuatan rencana kerja, pengalokasian anggaran dan monitoring.
“Untuk regulasi, di Kutim sudah ada berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020,” jelasnya.
Di tempat yang sama ketua panitia Sarah mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mengetahui tindak lanjut atau implementasi dari sosialisasi JAGA.ID, yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Disdik pada bulan September lalu.
Sosialisasi kali ini, diikuti sebanyak 188 peserta meliputi kepala sekolah dan operator JAGA.ID yang berasal dari jenjang sekolah pendidikan dasar (SD) dan Menengan Pertama (SMP) dengan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kutim.
“Diharapkan dengan adanya aplikasi JAGA.ID ini para pendidik dapat mengetahui rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar karena mengandung unsur korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Irma.(adv/kominfokutim)








Users Today : 671
Users Yesterday : 1912
Total Users : 1063083
Total views : 5641919
Who's Online : 13