Jumat, Juli 4, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Anggota DPRD Kutim : Novel Jelaskan Fungsi Komisi Dewan yang Merupakan Alat Kelengkapan DPRD

14/11/2022
in DPRD Kutim
Komisi A Dukung Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Serentak

anggota Komisi A, Dr Novel Tyty Paembonan


KUTAI TIMUR – Politisi Partai Gerindra Novel Tity Paembonan menjelaskan salah satu kelengkapan di DPRD adalah adanya bidang komisi. Komisi, jelasnya merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.

“Komisi-Komisi DPRD mempunyai tugas untuk mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah, melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Keputusan DPRD,” jelasnya pada Senin (14/11/2022).

Dijelaskannya, keanggotaan Komisi merupakan keharusan bagi setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD. Komisi bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintah dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing.

“Tugas anggota dewan dalam komisi itu dibagi menurut bidang dan kemampuannya, dan di setiap komisi bertugas untuk memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dan diadakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya, Komisi komisi yang telah dibentuk juga bertugas membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan masyarakat kepada DPRD, serta menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dikatakannya, peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah, melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD, mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat, mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi.

”Dalam melaksanakan tugas, Komisi yang telah dibentuk juga memiliki struktur tersendiri. Semua tersusun dan tertata sehingga kinerja yang dihasilkan juga optimal,”tutupnya.(Eq/adv/dprdkutim)


Berita Terkait

Ini Kata Yuli Sa’pang Anggota DPRD  Kutim Soal Perda Kentenaga Kerjaan

Anggota DPRD Kutai Timur Konsultasi Ke BPK  Terkait Perda APBD 2023

Share197Tweet123
Previous Post

Koperasi di Segarkan kembali Dengan Peningkatan SDM

Next Post

DPRD Kutim Terus Tingkatkan  Fungsi Pengawasan

Next Post
Untuk Cetak SDM Handal Wajib Ada Bimbingan dan Pelatihan

DPRD Kutim Terus Tingkatkan  Fungsi Pengawasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

838046
Users Today : 292
Users Yesterday : 583
Total Users : 838046
Total views : 4655013
Who's Online : 12

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved