Rabu, Desember 31, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
DPRD Kutim : Kewajiban Pemkab Tingkatkan PAD

Anggota Komisi A, Dr Novel Tity Paembonan

Pengawasan Terhadap Perda dan Kinerja Pemerintah Tanggung Jawan Wakil Rakyat

17/11/2022
in DPRD Kutim

KUTAI TIMUR – Setiap anggota DPRD mempunyai tugas dan kewajiban untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dengan Pemerintah Kabupaten untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Selain itu DPRD juga mempunyai tugas untuk membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan Pemerintah Daerah.

Itulah penjelasan Novel Novel Tity Paembonan, saat diminta pendapatnya bagaimana tuga dan fungsi setiap anggota dewan,  pada Kamis (17/11/2022).

Ditambahkannya,  terkait tugas DPRD dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Bupati, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.

”DPRD juga berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur, memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah,” jelasnya.

Novel menjelaskan fungsi DPRD juga  memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, hingga memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, politikus senior Partai Gerindra tersebut juga menyampaikan bahwa anggota dewan juga memiliki 6 hak khusus, yakni hak mengajukan rancangan Perda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler, hingga hak keuangan dan administrasi.

Selain itu, anggota DPRD juga mempunyai 11 kewajiban yang harus dilakukan dalam mengemban jabatan yakni, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu juga harus mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Setiap anggota juga harus  menaati Tata Tertib dan Kode Etik, menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

“Dalam kunjungan ke konstituen inilah kami bisa  menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat hingga memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing,” jelas Novel.(Eq/adv/dprdkutim)


Berita Terkait

Ini Kata Yuli Sa’pang Anggota DPRD  Kutim Soal Perda Kentenaga Kerjaan

Anggota DPRD Kutai Timur Konsultasi Ke BPK  Terkait Perda APBD 2023

Share196Tweet123
Previous Post

Anggota DPRD Kab Kutim Dr Novel Kesejahtraan Masyarakat Prioritas

Next Post

Mitra Kerja DPRD dan Pemkab Seiring Sejalan Dalam Pembangunan di Kutim

Next Post
Komisi A Dukung Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu Serentak

Mitra Kerja DPRD dan Pemkab Seiring Sejalan Dalam Pembangunan di Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1067603
Users Today : 897
Users Yesterday : 2113
Total Users : 1067603
Total views : 5654667
Who's Online : 18

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved