Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Disnakertrans Kutim Terima 3-4 Kasus Hubungan Industrial Setiap Minggu

21/11/2022
in Kominfo Kutai Timur
Disnakertrans Kutim Minta Dukungan Anggaran Kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, Sudirman Latif


KUTAI TIMUR — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur setiap minggunya menerima hingga 4 kasus permasalahan hubungan industrial.
Dengan jumlah yang mencapai lebih dari 10 kasus per bulannya, Disnakertrans Kutim dianggap telah cukup responsif dalam menyelesaikan masalah industrial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Sudirman Latif menerangkan, jika dikalkulasikan per minggu pihaknya menerima laporan tentang masalah hubungan industrial sebanyak 3-4 kasus.

“Ketika mendapat laporan atau aduan, pihak kami langsung menjadwalkan untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Kalau kita kalkulasikan kita menerima laporan masalah hubungan industrial sebanyak 3-4 kasus,” ujarnya pada Senin (21/11/2022).

Dijelaskan Sudirman, setelah dilakukan penjadwalan yang bersangkutan akan menjalani mediasi.

Rata rata, pelaksanaan mediasi tidak bisa 1-2 kali selesai, artinya tergantung dengan pembahasan masalah tersebut. Hasil dari mediasi ini sifatnya tidak mengikat, kedua belah pihak boleh menolak dan menyetujui anjuran yang disampaikan.

Jika kedua belah pihak menyetujui maka masalah tersebut dipastikan sudah selesai. Namun, jika kedua belah pihak menolak maka proses selanjutnya akan mengikuti sidang di pengadilan hubungan industrial.

Ia juga menambahkan, tugas dan fungsi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutim hanya melakukan mediasi, dan hasil akhirnya tetap ditentukan oleh kedua belah pihak

“Hasil mediasi itu sifatnya tidak mengikat, kedua belah pihak boleh menolak dan boleh menyetujui,” ujarnya.(adv/kominfokutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share199Tweet124
Previous Post

Perusahaan Wajib Laporkan Keberadaan Tenaga Kerja Asing

Next Post

Menilai Sistem Informasi Menyulitkan Hingga DPRD Kesulitan Menyerap Aspirasi Masyarakat.

Next Post
Menilai Sistem Informasi Menyulitkan Hingga DPRD Kesulitan Menyerap Aspirasi Masyarakat.

Menilai Sistem Informasi Menyulitkan Hingga DPRD Kesulitan Menyerap Aspirasi Masyarakat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828619
Users Today : 501
Users Yesterday : 777
Total Users : 828619
Total views : 4588607
Who's Online : 6

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved