Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

OPD Diminta Tegas Hentikan Pengerjaan Proyek Fisik yang belum Rampung

28/11/2022
in Kominfo Kutai Timur
OPD Diminta Tegas Hentikan Pengerjaan Proyek Fisik yang belum Rampung

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur Teddy Febrian


SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan dua pilihan jika ada terdapat pengerjaan proyek yang belum bisa selesai tepat waktu. Opsi pertama OPD akan menghentikan proyek tersebut, atau akan diberikan waktu tambahan untuk dilanjutkan jika pekerjaannya terkendala cuaca maupun geografis.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur Teddy Febrian, saat diminta keterangan tentang masih adanya proyek yang belum rampung di batas akhir tahun 2022.

“Menjelang akhir tahun 2022 ini, sejumlah pengerjaan proyek fisik di Kabupaten Kutai Timur memang ada yang belum juga rampung. Sehingga, masing masing OPD harus memutuskan apakah pengerjaan proyek fisik itu dihentikan sementara atau dilanjutkan dengan diberi waktu perpanjangan. Itu kewenangan OPD,” tegasnya saat ditemui pada Senin 28/11/2022).

Teddy menerangkan batas waktu perpanjangan pengerjaan proyek fisik yang dimaksudkan berlangsung selama 50 hari. Sebelum memutuskan, masing masing OPD harus menghitung terlebih dahulu apakah dengan waktu perpanjangan proyek tersebut bisa selesai.

“Kalau soal garansi ini menjadi kewenangan di masing masing OPD. Apakah mereka mau melakukan perpanjangan waktu itu atau tidak, dan itu juga ada regulasinya, tidak sembarangan” tegasnya.

Pasalnya, jika dalam batas waktu yang ditentukan setelah perpanjangan waktu tetap tidak selesai, maka OPD tersebut juga akan dikenakan denda atau sanksi.

Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya mewanti-wanti dan terus memberikan wawasan kepada seluruh OPD agar seluruh OPD bisa memahami ketentuan yang berlaku ini.

“OPD itu harus berpikir matang sebelum memutuskan untuk memberikan waktu perpanjang pengerjaan proyek fisik tersebut. Kalau sampai tidak selesai mereka juga yang akan kena denda,” jelasnya.(adv/kominfokutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share197Tweet123
Previous Post

Ini Kata Yuli Sa’pang Anggota DPRD  Kutim Soal Perda Kentenaga Kerjaan

Next Post

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Tambahan Tenaga Atasi Keterbatasan Pengelola

Next Post
Pemkab Rutin Gelar Bimtek Perpustakaan dan Kearsipan Sejak Tahun 2021

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Tambahan Tenaga Atasi Keterbatasan Pengelola

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828826
Users Today : 708
Users Yesterday : 777
Total Users : 828826
Total views : 4591175
Who's Online : 9

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved