Lensaborneo.com, Samarinda — Turut membidangi masalah lingkungan, Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Syamsuddin menyoroti persoalan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Jalan Rajawali Dalam yang dipasang plang TPS ditutup.
Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait, di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda, Senin (9/1). Anggota Partai Kebangkitan Pembangunan (PKB) ini mengatakan bahwasanya TPS Rajawali ini tidak akan ditutup.
“Sehingga pengumuman resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) sehingga ia menghimbau dengan tegas, masyarakat yang memasang pengumuman pemindahan secara sepihak dengan mengatasnamakan Pemkot Samarinda, khususnya DLH pada TPS tersebut, agar segera melepaskan plang tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, diterangkannya, dalam plang tertera bahwa penutupan TPS berasal dari DLH Samarinda. Namun, berdasarkan hasil rapat, telah didapati bahwa informasi tersebut bukan berasal dari pihak DLH.
“Kita sampaikan kepada siapapun yang memasang plang disitu agar segera dicabut hari ini dan TPS dimanfaatkan seperti semula,” tegasnya.
Dijelaskannya, sebelumnya TPS ini memang dimanfaatkan, cuman ada plang yang dipasang sepihak agar itu ditutup. Sementara masyarakat tidak sepakat dengan hal itu.
Jadi berdasarkan rapat, TPS berfungsi semula. Sudah selesai semua, tinggal persoalan DLH aja lagi menindaklanjuti,” sambungnya.(lisa/adv/dprdsamarinda)
Editor : Yul








Users Today : 1966
Users Yesterday : 1645
Total Users : 1072755
Total views : 5670888
Who's Online : 15