Lensaborneo.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun memberi perhatian khusus terhadap aturan terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda.
Saat ini aturan tersebut perlu menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021, terkait Bidang Usaha Penanaman Modal.
Muhammad Afif menilai bahwasanya aturan yang ada, tidak secara gamblang dan tegas, mengatur beberapa tempat yang diperbolehkan mengedarkan minuman beralkohol.
“Sudah sampai di tahap akan bertemu dengan distributor, juga pembahasan dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Komisi I. Sudah ada beberapa pembahasan yang mengatakan bahwa harus secepatnya perda itu diganti, direvisi tahun ini,” tuturnya kepada awak media, Kamis (19/1/23).
Untuk diketahui, saat ini Kota Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Oleh karena itu, ditegaskan Afif, mengingat pentingnya masalah ini, pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap Perda Minuman Beralkohol tersebut pada tahun 2023 ini.
Menurutnya, pihaknya telah bertemu dengan distributor dan beberapa pengusaha lainnya sehingga, tinggal setelah masa reses atas pertemuan antara semua pihak pengecer bersama Pemkot Samarinda, memulai pembahasan lanjutan.
Upaya ini dinilainya perlu, agar permasalahan ini dapat apple to apple, atau win win solution. Dimana Pemkot Samarinda mendapatkan hal positif, begitu pula dengan penjual dan masyarakat.
“Jadi tidak ada yang dirugikan dan revisi perda ini tujuannya kepada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Nantinya akan diserahkan ke komisi II DPRD Kota Samarinda, mengakomodir untuk merubah angka-angka dalam pad itu, itu sih tujuannya,” tutup Afif.(Liz/adv/dprdsamarinda)







Users Today : 3939
Users Yesterday : 2018
Total Users : 1279118
Total views : 6315011
Who's Online : 8