Kamis, Mei 7, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Pengesahan Raperda RTRW Cacat Formil, Ketua Bapemperda Katakan  Tidak Sesuai Proses Administratif

Pengesahan Raperda RTRW Cacat Formil, Ketua Bapemperda Katakan  Tidak Sesuai Proses Administratif

16/02/2023
in Advertorial, DPRD Samarinda

Lensaborneo.com, Samarinda – Penundaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, disoroti oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Pria yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda ini menuturkan bahwa terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan pimpinan DPRD Kota Samarinda, dalam persetujuan Ranperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042.

Terlebih, surat yang terindikasi palsu itu menjadi acuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam memberikan rekomendasi agar regulasi segera disahkan, yakni surat nomor 650.05/1015/100.07 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Itu dari pimpinan dewan sendiri yang menyebut tidak pernah merasa menandatangani berita acara persetujuan RTRW. Itu di depan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Senin lalu,” jelas Samri Shaputra, Kamis (16/2/23).

Turut diakui Samri Shaputra, bahwa pihaknya dalam Bapemperda Samarinda merasa terdapat kejanggalan saat mendapat desakan untuk segera mengagendakan Ranperda RTRW Samarinda.

Bapemperda juga disampaikan Shamri, menolak sikap Pemkot Samarinda melakukan pengesahan secara sepihak. Oleh karenanya, penundaan pengesahan Raperda dilakukan oleh pihaknya.

“Karena tidak memenuhi tahapan mekanisme pembentukan produk hukum sebagaimana mestinya atau cacat formil. Kami menunda pengesahan Raperda itu selain penolakan beberapa fraksi, karena tidak melewati tahapan proses admistratif dan politik yang sesuai,” tutupnya.(Liz/adv/dprdsamarinda)


Berita Terkait

Bank Indonesia Gelar Capacity Building Opinion Maker Kalimantan Perkuat Komunikasi, Jaga Ekspektasi, dan Bangun Optimisme Ekonomi

Pemeliharaan Rutin Pengurasan Sedimentasi dan Penenang IPA Gunung Lipan

Share198Tweet124
Previous Post

Anggota DPRD Samarinda Bapemperda Pertanyakan Rapat Pengesahan Perda RTRW

Next Post

Perusahaan Kaltim Terima Penghargaan Asean Oshnet Excellence Award

Next Post
Perusahaan Kaltim Terima Penghargaan Asean Oshnet Excellence Award

Perusahaan Kaltim Terima Penghargaan Asean Oshnet Excellence Award

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1279180
Users Today : 4001
Users Yesterday : 2018
Total Users : 1279180
Total views : 6315796
Who's Online : 13

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved