Lensaborneo.com, Samarinda – Masih dalam dinamika rencana pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW), Beberapa wakil rakyat Samarinda angkat suara.
Tergabung juga kedalam Bapemperda DPRD Kota, Muhammad Rudi merasa janggal dan menganggap bahwa rilis yang disampaikan Bapemperda tersebut ilegal. Sebab menurutnya, tidak terdapat satu pun rapat Bapemperda digelar, sebelum rilis dilangsungkan.
“Ilegal itu rilisnya. Saya ini anggota Bapemperda tapi tidak dilibatkan. Katanya ada rapat sebelum rilis, mana? Saya enggak dikasih tahu. Saya tegaskan itu rilis ilegal,” tutur Rudi pada Kamis (16/2/23).
Bahkan, sambung Rudi, rilis yang disampaikan Bapemperda Samarinda belum mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD Samarinda, yakni Sugiyono. Padahal, ujarnya, ia telah melakukan kroscek ke pimpinan dewan, dan ternyata tidak ada yang mengetahui rilis tersebut, apalagi menyetujuinya.
Tak hanya dirinya, salah satu anggota Bapemperda Samarinda, Kumaruddin, juga tidak mengetahui adanya rapat internal.
“Saya enggak dapat surat pemberitahuan rapat, saya kira hanya kumpul-kumpul biasa. Saya masuk ruang paripurna banyak wartawan, ya saya keluar lagi,” bebernya.
Selain itu, Jasno yang juga tergabung kedalam Bapemperda DPRD Kota Samarinda turut mengatakan hal yang sama, bahwa dirinya tidak tahu-menahu atas rapat yang berlangsung.
“Saya kaget tiba-tiba ada rapat, ada rilis, belum disetujui pimpinan dewan. Rapat-rapatan itu namanya,” tutup Jasno.(Liz/adv/dprdsamarinda)