Lensaborneo.com, Samarinda – Penundaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, disoroti oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.
Pria yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda ini menuturkan bahwa terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan pimpinan DPRD Kota Samarinda, dalam persetujuan Ranperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042.
Terlebih, surat yang terindikasi palsu itu menjadi acuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam memberikan rekomendasi agar regulasi segera disahkan, yakni surat nomor 650.05/1015/100.07 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Itu dari pimpinan dewan sendiri yang menyebut tidak pernah merasa menandatangani berita acara persetujuan RTRW. Itu di depan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Senin lalu,” jelas Samri Shaputra, Kamis (16/2/23).
Turut diakui Samri Shaputra, bahwa pihaknya dalam Bapemperda Samarinda merasa terdapat kejanggalan saat mendapat desakan untuk segera mengagendakan Ranperda RTRW Samarinda.
Bapemperda juga disampaikan Shamri, menolak sikap Pemkot Samarinda melakukan pengesahan secara sepihak. Oleh karenanya, penundaan pengesahan Raperda dilakukan oleh pihaknya.
“Karena tidak memenuhi tahapan mekanisme pembentukan produk hukum sebagaimana mestinya atau cacat formil. Kami menunda pengesahan Raperda itu selain penolakan beberapa fraksi, karena tidak melewati tahapan proses admistratif dan politik yang sesuai,” tutupnya.(Liz/adv/dprdsamarinda)