Minggu, Januari 25, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Ketua FKPT Kaltim H Ahmad Jubaidi  Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pola Mekanisme Kerja

Ketua FKPT Kaltim H Ahmad Jubaidi

Ketua FKPT Kaltim H Ahmad Jubaidi Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pola Mekanisme Kerja

15/03/2023
in Tak Berkategori

Balikpapan,Lensaborneo.com – Biro Tatalaksana Biro Organisasi Provinsi  Kalimantan Timur  melaksanakan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Setda) Kaltim. Acara digelar di  Swiss Bell Hotel Jalan Sudirman Balikpapan pada, Rabu (15/03/2023).

Kepala Bagian Tatalaksana Biro Organisasi Provinsi Kaltim Setya Pratiwi  mengatakan kegiatan ini  mengatur tentang pola mekanisme  hubungan kerja di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Melihat dari struktur yang ada,  masalah koordinasi menjadi sangat penting dalam hal perumusan kebijakan disalah satu instansi sebagai tenaga kerja berarti  berhubungan dengan dinas lainnya,” ujarnya.

Sehingga masalah koordinasi dan sinkronisasi ini tidak berjalan sendiri, tapi ada keterkaitan atau hubungan kerja dengan perangkat daerah lain yang ada fungsinya lintas maupun sifatnya inter atau lintas daripada sektornya.

Dijelaskan Setya Pratiwi, Pergub ini harus masuk ke Kemendagri namun memerlukan tahapan harmonisasi di internal sehingga tidak lepas dari aturan yang lebih tinggi.

Apalagi karena  ada perubahan daripada nomenklatur. Sehingga perangkat daerah otomatis segala urusan tercakup jelas di  Undang Undang Nomor 23 urusan dasar urusan non pelayanan dasar dan kewenangan antara wajib dan urusan pilihan.

“Jadi kita atur. Mereka nanti harus internalisasi lagi ke perangkat daerah mereka. Makanya kami mengundang para sekretaris,  Kasubag Umum dan Tata Usaha di lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim,” tutupnya.(Lik/adv/kominfokaltim)


Berita Terkait

Dinamika Politik Mengkhawatirkan Negeri SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar 

Perumdam Lakukan Pengurasan Delapan wilayah Mengalami Gangguan Pelayanan Air di Samarinda Sebrang

Share237Tweet148
Previous Post

FKPT Kaltim Selenggarakan Kemping Keberagaman Guru Lintas Agama

Next Post

Daring Wawali Bersama Menko PMK Pro Bebaya Tekan Stunting dan Miskin Ekstrem

Next Post
Daring Wawali Bersama Menko PMK Pro Bebaya Tekan Stunting dan Miskin Ekstrem

Daring Wawali Bersama Menko PMK Pro Bebaya Tekan Stunting dan Miskin Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1117091
Users Today : 1454
Users Yesterday : 1808
Total Users : 1117091
Total views : 5813026
Who's Online : 18

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved