Sabtu, Maret 25, 2023
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutim
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutim
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result

Ketua FKPT Kaltim H Ahmad Jubaidi Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pola Mekanisme Kerja

Redaksi by Redaksi
15 Maret 2023
in Tak Berkategori
0
Ketua FKPT Kaltim H Ahmad Jubaidi  Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pola Mekanisme Kerja

Ketua FKPT Kaltim H Ahmad Jubaidi

Bagikan

Balikpapan,Lensaborneo.com – Biro Tatalaksana Biro Organisasi Provinsi  Kalimantan Timur  melaksanakan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Setda) Kaltim. Acara digelar di  Swiss Bell Hotel Jalan Sudirman Balikpapan pada, Rabu (15/03/2023).

Kepala Bagian Tatalaksana Biro Organisasi Provinsi Kaltim Setya Pratiwi  mengatakan kegiatan ini  mengatur tentang pola mekanisme  hubungan kerja di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Melihat dari struktur yang ada,  masalah koordinasi menjadi sangat penting dalam hal perumusan kebijakan disalah satu instansi sebagai tenaga kerja berarti  berhubungan dengan dinas lainnya,” ujarnya.

Sehingga masalah koordinasi dan sinkronisasi ini tidak berjalan sendiri, tapi ada keterkaitan atau hubungan kerja dengan perangkat daerah lain yang ada fungsinya lintas maupun sifatnya inter atau lintas daripada sektornya.

Dijelaskan Setya Pratiwi, Pergub ini harus masuk ke Kemendagri namun memerlukan tahapan harmonisasi di internal sehingga tidak lepas dari aturan yang lebih tinggi.

Apalagi karena  ada perubahan daripada nomenklatur. Sehingga perangkat daerah otomatis segala urusan tercakup jelas di  Undang Undang Nomor 23 urusan dasar urusan non pelayanan dasar dan kewenangan antara wajib dan urusan pilihan.

“Jadi kita atur. Mereka nanti harus internalisasi lagi ke perangkat daerah mereka. Makanya kami mengundang para sekretaris,  Kasubag Umum dan Tata Usaha di lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim,” tutupnya.(Lik/adv/kominfokaltim)


Bagikan

Berita Terkait

DPRD Samarinda Pandang Positif Wacana Pemkot Tuntaskan Tambang

Pemkot Samarinda Siapkan Usulan ke Bappenas RI

Share236Tweet148
Previous Post

FKPT Kaltim Selenggarakan Kemping Keberagaman Guru Lintas Agama

Next Post

Sekda: Bayangkan Jika Gerakan Menanam Cabe Dilakukan Secara Masif!

Next Post
Sekda: Bayangkan Jika Gerakan Menanam Cabe Dilakukan Secara Masif!

Sekda: Bayangkan Jika Gerakan Menanam Cabe Dilakukan Secara Masif!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

284121
Users Today : 459
Users Yesterday : 847
Total Users : 284121
Views Today : 1140
Total views : 1154318
Who's Online : 12
Your IP Address : 34.232.63.94
Server Time : 2023-03-25

© 2019-2022 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2022 Lensaborneo,com All Rights Reserved