Balikpapan,Lensaborneo.com – Biro Tatalaksana Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Sosialisasi Pergub Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja Dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Setda) Kaltim. Acara digelar di Swiss Bell Hotel Jalan Sudirman Balikpapan pada, Rabu (15/03/2023).
Kepala Bagian Tatalaksana Biro Organisasi Provinsi Kaltim Setya Pratiwi mengatakan kegiatan ini mengatur tentang pola mekanisme hubungan kerja di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Melihat dari struktur yang ada, masalah koordinasi menjadi sangat penting dalam hal perumusan kebijakan disalah satu instansi sebagai tenaga kerja berarti berhubungan dengan dinas lainnya,” ujarnya.
Sehingga masalah koordinasi dan sinkronisasi ini tidak berjalan sendiri, tapi ada keterkaitan atau hubungan kerja dengan perangkat daerah lain yang ada fungsinya lintas maupun sifatnya inter atau lintas daripada sektornya.
Dijelaskan Setya Pratiwi, Pergub ini harus masuk ke Kemendagri namun memerlukan tahapan harmonisasi di internal sehingga tidak lepas dari aturan yang lebih tinggi.
Apalagi karena ada perubahan daripada nomenklatur. Sehingga perangkat daerah otomatis segala urusan tercakup jelas di Undang Undang Nomor 23 urusan dasar urusan non pelayanan dasar dan kewenangan antara wajib dan urusan pilihan.
“Jadi kita atur. Mereka nanti harus internalisasi lagi ke perangkat daerah mereka. Makanya kami mengundang para sekretaris, Kasubag Umum dan Tata Usaha di lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim,” tutupnya.(Lik/adv/kominfokaltim)