Lensaborneo.com, Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menyampaikan, sistem kerja khusus jabatan fungsional (Jafung) yang disetarakan atau umum tidak lagi bekerja berdasarkan uraian tugas.
Menurutnya, perubahan sistem kerja baru ini perlu diketahui dan dijalankan bersama, sebab telah diatur dalam Rancangan Pergub tentang Sistem Kerja Pemprov Kaltim.
Hal itu disampaikan Sekda saat memimpin rapat Koordinasi Sistem Kerja Pemprov Kaltim yang digelar oleh Biro Organisasi Setda Kaltim, di ruang Ruhui Rahayu, pada Senin (3/4/2023).
Sri Wahyuni menyatakan sistem kerja Jafung saat ini bisa terikat dimana saja. “Siapa saja kepala daerah bisa menugaskan Jafung yang ada diorganisasinya, sehingga jika ada penugasan, Jafung bisa tidak terikat dengan siapa atasan langsungnya atau Jafung bisa ditugaskan diluar divisinya sendiri” ujarnya.
Lanjutnya menambahkan, adanya sistem kerja baru ini, seluruh ASN diharapkan dapat memahami mekanisme kerjanya dan tidak ragu-ragu lagi dalam bekerja.
“Sehingga, sekarang ASN bisa bekerja sesuai dengan tim lintas sektoral atau bidang, bahkan lintas perangkat daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan menjelaskan, adanya sosialisasi pembahasan rancangan Pergub Sistem Kerja Pemprov Kaltim guna menyamakan persepsi.
“Rancangan ini sudah kita bahas sejak 2022 dan juga bersama Kemenpan-RB. Harapannya, awal bulan ini rancangan Pergub Sistem Kerja ini bisa final dan segera disahkan,” pungkasnya.(Jeng/adv/kominfokaltim)







Users Today : 85
Users Yesterday : 1527
Total Users : 1244400
Total views : 6215907
Who's Online : 8