Sabtu, Juli 5, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

DPMPD Ingatkan Semua Aparatur Desa di Kaltim Kelola Keuangan Desa Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

25/10/2023
in DPMPD Kaltim
DPMPD Ingatkan Semua Aparatur Desa di Kaltim Kelola Keuangan Desa Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Lensaborneo.com, Samarinda- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi mengingatkan seluruh Aparatur Desa di Kaltim agar wajib menaati dan melaksanakan asas pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 pengelolaan keuangan yakni asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

“Desa memiliki peran besar menjadi garda terdepan dalam pembangunan. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya,” kata Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny saat membuka Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Keuangan Desa se Kaltim tahun anggaran 2023, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (6/9/2023).

Ia menjelaskan, Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat tujuh sumber pendapatan yaitu Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa dari APBN, Bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten/Kota, Alokasi Dana Desa dari APBD, Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Menurutnya, Kondisi demikian memberikan kesempatan lebih besar bagi Desa untuk mengurus tata pemerintahan sendiri serta pemerataan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.

“Besarnya dana serta aset yang dikelola Pemerintah Desa memiliki resiko yang cukup tinggi dalam pengelolaannya, khususnya bagi aparatur Pemerintah Desa. Karenanya dalam pengelolaan keuangan desa harus sesuai peraturan ketentuan berlaku,” ujarnya.

Dia berharap agar peserta dapat memperhatikan paparan yang disampaikan Narasumber dalam acara Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Keuangan dan aset desa untuk kegiatan Pembangunan di desa serta dapat mensinergikan program yang diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Khususnya terkait pengelolaan keuangan dan aset Desa sehingga mampu mengelola keuangan Desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

“Mudah-mudahan setelah kegiatan ini dilaksanakan, seluruh yang hadir disini dapat melakukan pengelolaan keuangan dan aset Desa dengan tertib,” serunya.

Diketahui, Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sendiri diikuti peserta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, serta perwakilan 40 desa/kampung terpilih 7 kabupaten se-Kaltim. (Is/Adv).


Berita Terkait

Tim Penilai Gelar Rapat Pemenang Prudes di Kantor DPMPD Kaltim

36 Desa di Kaltim Pelaksana Program Pengurangan Emisi Berbayar Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund Serahkan PADIATAPA

Share227Tweet142
Previous Post

Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati Turut Saksikan Peresmian Pabrik Semen di Kutim

Next Post

DPMPD Kaltim Hadiri Acara Peluncuran Pelayanan Primer Dan Penguatan Perencanaan Pembangunan Kesehatan di Jakarta

Next Post
DPMPD Kaltim Hadiri Acara Peluncuran Pelayanan Primer Dan Penguatan Perencanaan Pembangunan Kesehatan di Jakarta

DPMPD Kaltim Hadiri Acara Peluncuran Pelayanan Primer Dan Penguatan Perencanaan Pembangunan Kesehatan di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

838694
Users Today : 940
Users Yesterday : 583
Total Users : 838694
Total views : 4658591
Who's Online : 23

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved