Balikpapan, Lensaborneo.com — DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke -23 Masa Sidang III Tahun 2023 pada Rabu (11/10/2023).
Rapat ini membahas tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Nomor a120 Tahun 2018 tentang l Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang maka digelarnya rapat yang dihadiri oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Sekretaris Daerah Muhaimin. Turut hadir Forkopinda dan OPD serta Ketua KPU dan Ketua Organisasi kemasyarakatan.
Sebanyak 33 anggota DPRD Kota Balikpapan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan dipimpin oleh Ketua DPRD Abdulloh S.Sos.
Rapat ini dengan Agenda pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan Terhadap Nota Penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan.
Selain itu juga dibahas Sistem Penyediaan Air Minum, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
Persetujuan Hasil Evaluasi Gubernur atas. Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023..
Dibahas juga tentang Pemberhentian Pimpinan Dewan Subari 2019 – 2023 menjadi anggota Komisi I.
Dalam kesempatan ini Ketua DPRD mengatakan Balikpapan Abdulloh mengatakan terdapat tiga agenda dalam rapat Paripurna yaitu Pemandangan Umum Walikota, kedua Pengesahan hasil evaluasi tentang Gubernur tentang APBD Perubahan 2023.
“Agar dilaksanakan oleh dinasnya masing masing untuk penyerapan anggaran, agar APBD P ini segera terserap karena waktunya sudah mepet harus segera dilakukan penyerapannya. Yang ketiga yaitu pemberhentian Unsur Pimpinan yaitu Subari karena pindah di Partai lain. Serta usulan dari partainya untuk digantikan,” tuturnya.(Lik/Adv)








Users Today : 823
Users Yesterday : 1117
Total Users : 976509
Total views : 5324065
Who's Online : 11