BALIKPAPAN – Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) diakui telah menunjukan kinerja terbaiknya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam upaya mendorong peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) 841 desa se Provinsi Kaltim.
“Kebijakan pengentasan desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal menunjukan capaian baik. Target kita dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019 – 2023 meningkatkan status 150 desa dari 518 desa berstatus sangat tertinggal dan tertinggal sudah jauh terlampaui.
Sekarang PR kita hanya tersisa 5 desa berstatus tertinggal,” ujar Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi melalui Sekretaris Eka Kurniati saat menjadi narasumber Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Indeks Desa Membangun yang dilaksanakan Biro Kesra Setprov Kaltim, di Balikpapan, Senin (20 November 2023).
Menurutnya 5 desa yang masih berstatus tertinggal itulah yang perlu perhatian dan keterlibatan lintas sektor dalam memenuhi ketersediaan kebutuhan dasar masyarakatnya. Jika terpenuhi diharap menjadi faktor pengungkit indeks komposit peningkatan IDM 5 desa tersebut.
Sejauh ini, DPMPD telah melakukan bedah Skor Indeks Desa Membangun (IDM) 5 Desa/Kampung tertinggal di Provinsi Kalimantan Timur. (Adv/Or)