Rabu, Juli 9, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

DPMDes Kutim Libatkan OPD Dalam Program Pembangunan Desa Menggunakan DD

22/11/2023
in Kominfo Kutai Timur
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Lensaborneo.com, Kutai timur — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur (DPMDes Kutim) melibatkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menjalankan program pembangunan di desa yang menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2024.

Dua OPD yang dilibatkan yaitu Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim Yuriansyah mengungkapkan alasan, ia melibatkan dua OPD tersebut. Dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024, disebutkan 20 persen dari total nilai anggaran dana desa tahun depan harus diprioritaskan untuk program pertanian dan ketahanan pangan.

“Kami melibatkan dua OPD dalam hal menyusun program prioritas di setiap desa yang anggarannya bersumber dari dana desa (DD), yakni dinas pertanian dan dinas ketahanan pangan,” ungkapnya.

Menurut Yuriansyah, dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024, disebutkan bahwa 20 persen dari nilai total anggaran wajib digunakan untuk program pertanian dan ketahanan.

Sehingga, setiap desa bisa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan dua OPD itu untuk menyusun program terkait dengan pertanian dan ketahanan.

Dia berharap semua kepala desa di Kabupaten Kutai Timur bisa menyusun program yang disesuaikan dengan aturan tersebut. Jika mengalami kendala bisa melupakan koordinasi dengan pihak Kecamatan, BPD dan DPMDes Kabupaten Kutai Timur.

“Dalam aturan itu kan diamanatkan untuk menyusun program di sektor pertanian dan ketahanan pangan. Kami minta setiap desa konsultasi dengan dua OPD itu,” ujarnya.(Adv/Kominfo-kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share196Tweet123
Previous Post

Terkait Permendesa No 7 Tahun 2023, Kepala DPMDes Minta Supaya Desa Terarah

Next Post

Mayoritas Desa di Kabupaten Kutim Taat Dalam Pengelolaan Dana Desa

Next Post
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Mayoritas Desa di Kabupaten Kutim Taat Dalam Pengelolaan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

842344
Users Today : 394
Users Yesterday : 668
Total Users : 842344
Total views : 4683666
Who's Online : 13

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved