Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur menilai secara umum tingkat ketaatan setiap desa dalam hal pengelolaan dana desa (DD) sudah bagus.
Secara umum semua desa di daerah Kutim sudah menjalankan pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu diutarakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur, Yuriansyah. Ia menyebut, jika seluruh program pembangunan yang dilakukan setiap pemerintah desa di Kutim berjalan sesuai aturan dan lancar.
Semua program pembangunan yang dikerjakan menyentuh langsung masy masyarakat. Mulai dari peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga pembangunan sarana prasarana pendukung.
“Saya rasa semua taat aturan ya, kami belum menemukan atau belum dapat laporan kalau ada desa yang tidak menjalankan program sesuai aturan atau menyelewengkan anggaran,” tutur dia.
Yuriansyah mengaku bakal memberikan sanksi atau teguran kepada desa yang melanggar ketentuan, menyelewengkan anggaran dan lain sebagainya. Untuk mengantisipasi hal tersebut atau meminimalisir kesalahan, pihaknya melakukan sosialisasi tentang aturan penggunaan dana desa kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Lanjut Yuriansyah, terkait dengan pedoman penggunaan dana desa tahun 2024. Pemerintah Pusat telah menerbitkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024.
“Untuk mengantisipasi adanya kesalahan kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa dalam hal pengelolaan dana desa. Kami sering dan rutin menggelar sosialisasi,” ujarnya.(Adv/Kominfo-Kutim)