Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim hingga kini belum mengetahui besaran nominal dana desa untuk Kabupaten Kutim di tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah.
Dijelaskannya Pemkab Kutai Timur (Kutim) masih menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK). Artinya, tidak hanya anggaran secara total, melainkan juga anggaran per desanya.
Sambil menunggu terbitnya PMK, pihaknya melakukan sosialisasi kepada 139 kepala desa tentang Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024.
“Sampai saat ini kami belum tau, besaran nominal secara global termasuk per desanya. Kami masih menunggu terbitnya PMK,” ucap Yuriansyah.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa tentang Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa alokasi dana desa wajib diperuntukkan untuk program pencegahan penyakit tidak menular (PTM), pertanian dan ketahanan pangan.
Dia meminta kepada kepada desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mempelajari aturan tersebut dan diimplementasikan pada tahun 2024 mendatang.
“Kami sedang fokus pada aturan itu dan memberikan pemahaman kepada semua kepala desa,” jelasnya.(Adv/Kominfo-Kutim)