Rabu, Juli 9, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Pemkab Kutim Belum Mengetahui Besaran Dana Desa Tahun 2024

22/11/2023
in Kominfo Kutai Timur
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim hingga kini belum mengetahui besaran nominal dana desa untuk Kabupaten Kutim di tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah.

Dijelaskannya Pemkab Kutai Timur (Kutim) masih menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK). Artinya, tidak hanya anggaran secara total, melainkan juga anggaran per desanya.

Sambil menunggu terbitnya PMK, pihaknya melakukan sosialisasi kepada 139 kepala desa tentang Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 berisi tentang rincian prioritas penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024.

“Sampai saat ini kami belum tau, besaran nominal secara global termasuk per desanya. Kami masih menunggu terbitnya PMK,” ucap Yuriansyah.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus memberikan pemahaman kepada seluruh kepala desa tentang Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 yang telah diterbitkan beberapa waktu yang lalu.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa alokasi dana desa wajib diperuntukkan untuk program pencegahan penyakit tidak menular (PTM), pertanian dan ketahanan pangan.

Dia meminta kepada kepada desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mempelajari aturan tersebut dan diimplementasikan pada tahun 2024 mendatang.

“Kami sedang fokus pada aturan itu dan memberikan pemahaman kepada semua kepala desa,” jelasnya.(Adv/Kominfo-Kutim)


Berita Terkait

Pemkab Kutim Selenggarakan Mal Pelayanan Terpadu Pada 2024

Ratusan PNS Jelang Purna Tugas Diberi Tips Jalani Masa Pensiun

Share197Tweet123
Previous Post

Pengelolaan Dana Desa di Kutim Akan Mendukung Program Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Next Post

DPMDes Kutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Next Post
Kadis DPMDes Kutim Sebut Kewajiban Sosialisasikan Permendes

DPMDes Kutim Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

842178
Users Today : 228
Users Yesterday : 668
Total Users : 842178
Total views : 4682070
Who's Online : 10

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved