Lensaborneo.com, Kutai Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) ataupun pembinaan kepada pendamping desa di wilayahnya.
“Pasalnya, pendamping desa merupakan kewenangan secara langsung dari Pemerintah Pusat.” Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yuriansyah.
Dia memastikan, di 139 desa di Kabupaten Kutim sudah ada petugas pendamping desa. Keberadaan petugas yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat ini mendukung sepenuhnya program yang ada di setiap desa.
“Kalau itu bukan kewenangan kami ya, pendamping desa itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Ia menerangkan, ada beberapa tugas dan fungsi dari pendamping desa, diantaranya, untuk penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa & kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul, berfungsi dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa.
Nantinya akan disusun secara partisipatif dan demokratis, melakukan pengembangan kapasitas pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kemudian, pendamping desa melakukan demokratisasi & kaderisasi desa, melakukan pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa, melakukan pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa atau antar desa dan lain sebagainya.
“Keberadaan pendamping desa ini sangat bermanfaat bagi pemerintahan desa di Kabupaten Kutai Timur. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Pusat,” terangnya.
Ia meminta kepada seluruh aparatur pemerintahan desa bisa berkolaborasi dengan pendamping desa, guna memajukan desanya masing-masing.(Adv/Kominfo-Kutim)