Selasa, Agustus 25, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Kaltim Suardi : Paslon Harus Punya Rekening  Menampung Penerimaan Dana Kampanye  

18/09/2024
in Advertorial, KPU PROF KALTIM
KPU Kaltim Suardi : Paslon Harus Punya Rekening  Menampung Penerimaan Dana Kampanye   

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi ( foto KPU Kaltim )


Samarinda,Lensaborneo.com – Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi, membeberkan bahwa Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim sudah dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hal ini disampaikan Suardi usai gelaran Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda Selasa, (17/9/2024) siang.

Menurut Suardi, RKDK merupakan rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 14 Rancangan PKPU.

“Oleh karena itu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka RKDK pada Bank Umum yang dapat berupa tabungan maupun giro,” ujarnya.

Lebih lanjut Suardi mengemukakan bahwa RKDK yang dibuka tersebut harus atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon.

“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.” katanya.

Adapun penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilihan.

“Kemudian Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon serta Pasangan Calon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum,” lanjut Suardi.

Suardi mengingatkan bahwa dalam perjalanannnya terdapat sejumlah ketentuan yang berlaku dalam panjang jumlah karakter pada nama RKDK.

“Maksimal 40 karakter termasuk spasi. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan bank umum yang dituju. Dan karakternya tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan,” tungkasnya (adv/mc).

sumber : Rilis KPU Kaltim


Berita Terkait

Warga RT 52 Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Jalan Sehat

UMKM Unggulan Kaltim Unjuk Kreativitas di Karya Kreatif Indonesia 2026

Share197Tweet123
Previous Post

Regulasi Dana Kampanye Jadi Fokus KPU Kabupaten Kota Se-Kaltim

Next Post

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris : Pentingnya Kepatuhan Regulasi Dana Kampanye Jelang Pilkada Serentak 2024

Next Post
KPU Kaltim Bakal Umumkan Penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September 2024

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris : Pentingnya Kepatuhan Regulasi Dana Kampanye Jelang Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga RT 52 Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Jalan Sehat

Warga RT 52 Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Jalan Sehat

by Redaksi
24/08/2026
0

Tokoh Masyarakat Ridwan Tasa, pimpin jalan sehat warga RT 52 Samarinda — Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Perumda Tirta Kencana Samarinda Imbau Warga Waspada Menghadapi Kemarau 2026

Perumda Tirta Kencana Samarinda Imbau Warga Waspada Menghadapi Kemarau 2026

by Redaksi
23/08/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com — Sehubungan dengan kondisi musim kemarau yang menyebabkan penurunan debit air baku dan produksi air bersih,Perumda Tirta Kencana mengimbau...

KKI 2026 Angkat Semangat “Beudaya Meusare Sare”, BI Dorong UMKM Tumbuh Bersama

UMKM Unggulan Kaltim Unjuk Kreativitas di Karya Kreatif Indonesia 2026

by Redaksi
21/08/2026
0

Jakarta,Lensaborneo.com- Pada Karya Kreatif Indonesia ( KKI ), 2026, sebanyak 15 UMKM unggulan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur hadir menampilkan...

KKI 2026 Angkat Semangat “Beudaya Meusare Sare”, BI Dorong UMKM Tumbuh Bersama

KKI 2026 Angkat Semangat “Beudaya Meusare Sare”, BI Dorong UMKM Tumbuh Bersama

by Redaksi
21/08/2026
0

Lensaborneo.com - Bank Indonesia menyelenggarakan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 sebagai bentuk komitmen mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

1429279
Users Today : 1144
Users Yesterday : 1378
Total Users : 1429279
Total views : 6827115
Who's Online : 16

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved