Selasa, Mei 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

KPU Kaltim Suardi : Paslon Harus Punya Rekening  Menampung Penerimaan Dana Kampanye  

18/09/2024
in Advertorial, KPU PROF KALTIM
KPU Kaltim Suardi : Paslon Harus Punya Rekening  Menampung Penerimaan Dana Kampanye   

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi ( foto KPU Kaltim )


Samarinda,Lensaborneo.com – Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi, membeberkan bahwa Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim sudah dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hal ini disampaikan Suardi usai gelaran Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda Selasa, (17/9/2024) siang.

Menurut Suardi, RKDK merupakan rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 14 Rancangan PKPU.

“Oleh karena itu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka RKDK pada Bank Umum yang dapat berupa tabungan maupun giro,” ujarnya.

Lebih lanjut Suardi mengemukakan bahwa RKDK yang dibuka tersebut harus atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon.

“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.” katanya.

Adapun penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilihan.

“Kemudian Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon serta Pasangan Calon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum,” lanjut Suardi.

Suardi mengingatkan bahwa dalam perjalanannnya terdapat sejumlah ketentuan yang berlaku dalam panjang jumlah karakter pada nama RKDK.

“Maksimal 40 karakter termasuk spasi. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan bank umum yang dituju. Dan karakternya tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan,” tungkasnya (adv/mc).

sumber : Rilis KPU Kaltim


Berita Terkait

Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda Lakukan Pengurasan Bak Sediment IPA Gunung Lipan

Pemerintah Kota Samarinda Sambut Kunjungan Kadin Anhui, Jajaki Potensi Kerja Sama Investasi

Share197Tweet123
Previous Post

Regulasi Dana Kampanye Jadi Fokus KPU Kabupaten Kota Se-Kaltim

Next Post

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris : Pentingnya Kepatuhan Regulasi Dana Kampanye Jelang Pilkada Serentak 2024

Next Post
KPU Kaltim Bakal Umumkan Penetapan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 22 September 2024

Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris : Pentingnya Kepatuhan Regulasi Dana Kampanye Jelang Pilkada Serentak 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

800789
Users Today : 639
Users Yesterday : 878
Total Users : 800789
Total views : 4435506
Who's Online : 5

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved