Senin, April 20, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Pembangunan Jalan Tanpa Drainase Jadi Sorotan, DPRD Samarinda Desak Evaluasi

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar

DPRD Samarinda Ingatkan Perusahaan untuk Bayar THR Tepat Waktu

12/03/2025
in DPRD Samarinda

Samarinda, lensaborneo.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, kewajiban perusahaan dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengingatkan bahwa THR harus dibayarkan sesuai aturan, yakni paling lambat sepuluh hari sebelum lebaran.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran THR bisa berdampak buruk bagi kesejahteraan pekerja, terutama yang mengandalkan pendapatan tersebut untuk kebutuhan hari raya. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Pembayaran THR itu sudah ada aturannya, paling lambat H-10 sebelum lebaran. Kalau terlambat, bukan hanya merugikan pekerja, tapi juga bisa dikenakan denda,” tuturnya, Selasa (11/3/2025).

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Besaran yang diberikan pun bergantung pada masa kerja.

Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional.

Selain itu, ia juga menyoroti praktik keterlambatan pembayaran gaji yang masih terjadi di beberapa perusahaan. Jika gaji tidak dibayarkan sesuai waktu yang telah disepakati, maka karyawan berhak mendapatkan tambahan kompensasi sebesar 1 hingga 2 persen dari total gaji mereka.

Bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR, ia menyarankan agar segera mengajukan aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Posko pengaduan THR biasanya dibuka menjelang lebaran untuk memastikan hak pekerja tetap terpenuhi.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, pekerja bisa langsung melapor ke Disnaker. Mereka yang akan menindaklanjuti agar hak pekerja bisa terpenuhi,” pungkasnya. (Liz/adv)


Berita Terkait

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Satgas SPMB Dibuat, Kekurangan Rumbel Juga Disorot Novan

Share196Tweet123
Previous Post

Pengurangan Anggaran, Kecamatan Tenggarong Seberang Fokus pada Efisiensi Program

Next Post

Dinsos Kukar Salurkan 57 Alat Bantu, Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Next Post
Dinsos Kukar Salurkan 57 Alat Bantu, Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Dinsos Kukar Salurkan 57 Alat Bantu, Tingkatkan Kemandirian Penyandang Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1252618
Users Today : 1470
Users Yesterday : 2807
Total Users : 1252618
Total views : 6234273
Who's Online : 10

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved