Rabu, April 22, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Wartawan Diduga Dirampas HP-nya, File Liputan Dihapus di Kantor Gubernur Kaltim

foto Ilutrasi perampasan Hp wartawan saat tugas jurnalistisk oleh aparat

Wartawan Diduga Dirampas HP-nya, File Liputan Dihapus di Kantor Gubernur Kaltim

22/04/2026
in Advertorial, Pemprov Kaltim

Samarinda,Lensaborneo.com- Seorang wartawati berinisial MS mengaku mengalami insiden perampasan telepon genggam saat meliput aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa, 21 April 2026. Dalam peristiwa itu, data liputannya disebut ikut terhapus.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita di area Kesbangpol, lantai 1 Gedung B. MS mengatakan, saat itu situasi di dalam kantor gubernur relatif kondusif. Ia berada di lokasi untuk beristirahat sambil mengisi daya ponsel.

Menurut pengakuannya, ia sempat beberapa kali diingatkan oleh petugas keamanan agar tidak melakukan dokumentasi di area tersebut. MS menyebut telah menjelaskan bahwa dirinya hanya menumpang mengisi daya.

Namun, situasi berubah ketika petugas kembali mendatanginya dan menuding adanya aktivitas perekaman. MS membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya sempat merekam singkat sebagai bentuk antisipasi karena merasa situasi tidak nyaman.

Tak lama berselang, tiga orang yang disebut sebagai petugas keamanan mendekatinya. Dalam keterangannya, MS menyebut ponselnya kemudian diambil. “Langsung diambil,” ujarnya.

Ia juga mengklaim sejumlah file di dalam ponselnya dibuka dan dihapus, termasuk materi liputan yang belum sempat dicadangkan. Akibatnya, ia mengaku kesulitan melanjutkan tugas jurnalistiknya.

“Saya masih syok, dan pekerjaan jadi terhambat,” kata MS.

Uji Kepatuhan pada UU Pers

Peristiwa ini menyorot kembali pentingnya perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pada Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Sejumlah pihak menilai, apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, tindakan perampasan perangkat kerja dan penghapusan data bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Meski demikian, verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai insiden tersebut. (*/rif/0r)

Sumber : Berita sudah naik di mediakaltimnews.co

 

 


Berita Terkait

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur  Sepakat Menggulirkan Hak Angket,

Share196Tweet123
Previous Post

Tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur  Sepakat Menggulirkan Hak Angket,

Next Post

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Next Post
Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214,  Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1255108
Users Today : 376
Users Yesterday : 1405
Total Users : 1255108
Total views : 6244700
Who's Online : 32

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved