Rabu, April 22, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik
Tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur  Sepakat Menggulirkan Hak Angket,

Aksi Unjuk Rasa Masa Kecewa dengan Kebijakan Gubernur datangi Wakil Rakyat di Karang Paci

Tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur  Sepakat Menggulirkan Hak Angket,

21/04/2026
in Advertorial

Wakil rakyat karang paci temui masa

SAMARINDA — Gelombang unjuk Rasa atas kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, membuat masa mendatangai Gedung DPRD kaltim, Aksi yang dilaksanakan pada Selasa 21 April 2026 di Samarinda tak berhenti sebagai gelombang protes. Tuntutan untuk Gubernur Kaltim turun tahtapun dalam gaung masa yang datang, tanpa Ketua DPRD Kaltim masa di temui sejumlah anggota DPRD Kaltim, Tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur menyatakan sepakat menggulirkan hak angket, merespons tuntutan mahasiswa dan masyarakat sipil.di depan ribuan masa mereka mendantangi tuntutan tersebut.

Langkah ini memberi sinyal bahwa tekanan publik mulai mendapat tempat. Namun dalam praktiknya, kesepakatan politik bukanlah akhir.

Tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur menyatakan kesepakatan untuk menggulirkan hak angket sebagai bentuk pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Hak angket tersebut diajukan sebagai respons atas sejumlah kebijakan strategis yang dinilai perlu mendapat klarifikasi lebih mendalam, termasuk terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Para anggota dewan menilai, penggunaan hak angket merupakan langkah konstitusional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Karena dalam pembahasan anggaran beberapa item yang di protes tidak pernah di bahas dalam ruang DPRD Kaltim, Hal ini di katakan Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu kepada media.

Hak angket dikenal sebagai salah satu instrumen pengawasan paling kuat di DPRD. Melalui mekanisme ini, dewan dapat membentuk panitia khusus untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah, memanggil pihak terkait, hingga meminta dokumen yang dibutuhkan.

Namun pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, tidak semua angket berujung pada penyelidikan mendalam. Sebagian berhenti di tengah proses, bergantung pada dinamika politik yang berkembang.

Pengamat politik Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, melihat situasi ini sebagai momentum penting.

Menurutnya, tekanan publik memang dapat mendorong proses politik bergerak. Namun yang lebih menentukan adalah konsistensi lembaga legislatif dalam menindaklanjuti keputusan awal.“Yang diuji bukan hanya keberanian memulai, tetapi juga komitmen untuk menuntaskan proses sesuai mekanisme,” ujarnya.

Di ruang publik, harapan terhadap angket ini terus berkembang. Tidak hanya soal penyelidikan, tetapi juga kemungkinan evaluasi lebih jauh terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Meski demikian, secara konstitusional, jalur tersebut tidak sederhana.

Hak angket merupakan tahap awal. Jika dalam prosesnya ditemukan dasar yang kuat, DPRD dapat melanjutkan ke hak menyatakan pendapat mekanisme yang membuka ruang usulan pemberhentian kepala daerah.

Proses itu pun tidak berhenti di DPRD. Hasilnya harus melalui pengujian di Mahkamah Agung sebelum keputusan akhir berada di tangan pemerintah pusat.

Dengan seluruh tahapan tersebut, arah perkembangan hak angket di Kalimantan Timur kini berada di satu titik krusial.

Bukan lagi pada seberapa besar tekanan di jalanan, tetapi pada keputusan yang diambil di dalam ruang rapat tempat di mana proses politik berjalan lebih senyap, namun menentukan. (rif/or)


Berita Terkait

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Halangi Kerja Pers Bisa Dipidana

Wartawan Diduga Dirampas HP-nya, File Liputan Dihapus di Kantor Gubernur Kaltim

Share197Tweet123
Previous Post

Wali Kota Samarinda Andi Harun Sampaikan Tausiah Jurnalisme Kenabian

Next Post

Wartawan Diduga Dirampas HP-nya, File Liputan Dihapus di Kantor Gubernur Kaltim

Next Post
Wartawan Diduga Dirampas HP-nya, File Liputan Dihapus di Kantor Gubernur Kaltim

Wartawan Diduga Dirampas HP-nya, File Liputan Dihapus di Kantor Gubernur Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1254968
Users Today : 236
Users Yesterday : 1405
Total Users : 1254968
Total views : 6244144
Who's Online : 16

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved