Samarinda,Lensaborneo.com- Seorang wartawati berinisial MS mengaku mengalami insiden perampasan telepon genggam saat meliput aksi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Selasa, 21 April 2026. Dalam peristiwa itu, data liputannya disebut ikut terhapus.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.30 Wita di area Kesbangpol, lantai 1 Gedung B. MS mengatakan, saat itu situasi di dalam kantor gubernur relatif kondusif. Ia berada di lokasi untuk beristirahat sambil mengisi daya ponsel.
Menurut pengakuannya, ia sempat beberapa kali diingatkan oleh petugas keamanan agar tidak melakukan dokumentasi di area tersebut. MS menyebut telah menjelaskan bahwa dirinya hanya menumpang mengisi daya.
Namun, situasi berubah ketika petugas kembali mendatanginya dan menuding adanya aktivitas perekaman. MS membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya sempat merekam singkat sebagai bentuk antisipasi karena merasa situasi tidak nyaman.
Tak lama berselang, tiga orang yang disebut sebagai petugas keamanan mendekatinya. Dalam keterangannya, MS menyebut ponselnya kemudian diambil. “Langsung diambil,” ujarnya.
Ia juga mengklaim sejumlah file di dalam ponselnya dibuka dan dihapus, termasuk materi liputan yang belum sempat dicadangkan. Akibatnya, ia mengaku kesulitan melanjutkan tugas jurnalistiknya.
“Saya masih syok, dan pekerjaan jadi terhambat,” kata MS.
Uji Kepatuhan pada UU Pers
Peristiwa ini menyorot kembali pentingnya perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pada Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Sejumlah pihak menilai, apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi, tindakan perampasan perangkat kerja dan penghapusan data bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik. Meski demikian, verifikasi dan klarifikasi dari seluruh pihak tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai insiden tersebut. (*/rif/0r)
Sumber : Berita sudah naik di mediakaltimnews.co








Users Today : 291
Users Yesterday : 1405
Total Users : 1255023
Total views : 6244344
Who's Online : 19