Kamis, Juli 31, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kaltim Pelaksanaan Kegiatan Qurban Di Tengah Pandemi.

21/07/2020
in Advertorial, Berita Daerah, Kominfo Kaltim, Kota Samarinda
Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan  Kaltim   Pelaksanaan Kegiatan Qurban Di Tengah Pandemi.

Documen Foto Istimewa


 

Penulis : Ny

Editor : Redaksi 02.

Samarinda,LensaBorneo.com–Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H (2020 M) yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian tentang pelaksanaan Qurban, mengingat saat ini Indonesia masih berada dalam situasi pandemi covid-19. Kegiatan kurban yang meliputi penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur new normal atau kenormalan baru dalam situasi pandemi covid-19.

Foto doc Istimewa Pelaksaaan Qurban

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota di seluruh wilayah Indonesia.

Surat edaran ini diterbitkan sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban dengan penyesuaian penerapan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi covid-19.

 

Selain itu, kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan serta diteruskan juga ke organisasi masyarakat yang membidangi keagamaan.

Dalam melakukan jual beli hewan kurban harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Jaga jarak fisik (Physical Distancing), penjualan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat ijin dari bupati/walikota. Penjualan dioptimalkan dengan teknologi daring atau dikoordinir oleh panitia (DKM, BAZNAS, LAZNAS, dll)

 

  1. Penerapan Higiene Personal, penjual, pekerja dan calon pembeli harus menggunakan APD minimal menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan Panjang, dan tempat penjualan wajib menyediakan tempat CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun).
  2. Pemeriksaan Kesehatan Awal, tempat penjualan harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermogun) dan setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan.

 

  1. Penerapan Higiene dan Sanitasi, tempat penjualan wajib menyediakan CTPS yang dilengkapi air mengalir dan selalu melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan dengan disinfektan serta menghindari kontak lngsung.

Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi covid-19 ini dilakukan pemerintah, dinas kabuptan dan kota yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan bersinegri dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan, serta instansi terkait lainnya.(*)

 

 

 


Berita Terkait

INORGA ULD KALTIM JUARA UMUM FORNAS VIII 2025 SUMBANG 8 EMAS 7 PERAK DAN 4 PERUNGGU

ABU dan Pelangi Tak Ketinggalan Sumbang Medali untuk Kaltim, di Fornas VIII NTB 2025

Share196Tweet123
Previous Post

Dinas Peternakan Kaltim Tinjau Cek Kesehatan Hewan Qurban Jelang Idul Adha

Next Post

Jual Beli Hewan Qurban di Masa Pandemi

Next Post
Jual Beli Hewan Qurban di Masa Pandemi

Jual Beli Hewan Qurban di Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

859946
Users Today : 738
Users Yesterday : 987
Total Users : 859946
Total views : 4811323
Who's Online : 19

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved