Penulis : Sita
Editor : Redaksi 02
Samarinda,Lensaborneo.id—Untuk memberikan arahan kepada Tim Kampanye, peserta pemilu, yang akan melakukan pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum, yang nantinya akan di buka pendaftaran pada tanggal 4 sampai 6 September 2020 mendatang, Jenis – jenis dokumen syarat pencalonan, dan dokumen syarat calon, dan dokumen apa saja yang harus di penuhi untuk pemenuhan syarat – syarat calon.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kaltim, Rudiansyah, yang di dampingi Sekretaris KPU Kaltim, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat yang hadir sebagai narasumber, dalam acara Rapat Koordinasi tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan wakil walikoata Samarinda Tahun 2020. di Hotel Midtown jalan Hasan Basri Samarinda, pada Selasa (25/08/2020 ).

Rusdiansyah mengatakan bahwa kegiatan tersebut, pada intinya menjelaskan kepada partai politik mengenai jenis-jenis dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Dan mendetailkan kepada kebutuhan dokumen.
“ Penekanannya lebih kepada dokumen apa sajakah yang harus dipenuhi untuk pemenuhan syarat pencalonan dan pemenuhan syarat calon,” jelas Rudiansyah.
Dokumen-dokumen tersebut berupa pernyataan umum dan pernyataan khusus, kata Rudiansyah, seperti bukan mantan terpidana yang pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Pernyataan khusus ini melahirkan suatu dokumen yang dibuktikan surat keterangan dari Pengadilan Negeri dimana calon berdomisili.
Secara teknis penyerahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19, dimana dokumen dibungkus dengan bungkus plastik yang transparan dan anti air. Selain itu, penyerahannya juga tidak ada sentuhan ataupun berdekatan.
Sebelum dokumen di terima terlebih dahulu akan di semprotkan dengan disenfektan.
Sebanyak 16 partai politik hadir dalam acara rapat koordinasi tata cara penyerahan dokumen pendaftaran bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Samarinda Tahun 2020