Samarinda,Lensaborneo.id – Mendekati masa kampanye Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, KPU Samarinda memfokuskan rapat koordinasi (Rakor) pembuatan jadwal dan lokasi titik kampanye kepada para pihak, Paslon, Bawaslu, Pemkot Samarinda, TNI dan Polri. Rakor dilaksanakan di Hotel Swiss Bel, Jumat 25 September 2020.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan sesuai kesepakatan di rapat koordinasi (Rakor) perencanaan jadwal dan lokasi kampanye Paslon hari ini adalah penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di masing-masing kelurahan. Dan tahapan Rakor ini adalah tahapan terakhir untuk KPU menyiapkan surat keputusan penentuan titik APK dan jadwal kampanye.
“Jadwal kampanye dan penentuan titik pemasangan APK sudah dibuat, sesuai dengan 3 zona yang ditetapkan. Masing-masing zona 1 yaitu Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Palaran, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Kecamatan Sambutan. Zona 2 yaitu Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Kota. Zona 3 yaitu Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir. Untuk pembagian jadwal kampanye juga sudah ditetapkan dan dirolling” paparnya.
Kepada LO masing-masing Paslon, KPU Samarinda mengharapkan agar dapat mengikuti tahapan kampanye dan pemasangan APK berdasarkan aturan yang ditetapkan.
“Kami harapkan tidak ada yang melakukan pelanggaran, karena jika sampai itu terjadi maka akan ada sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Samarinda Moh. Najib mengatakan pada PKPU Nomor 11 tahun 2020 terdapat perubahan aturan terkait akun medsos yang akan didaftarkan Paslon ke KPU. Aturan sebelumnya, hanya menyantumkan nama medsos, tetapi perubahan PKPU Nomor 11 menjadi tabel, lengkap jenis akun medsos, nama akun, dan nama admin pengelola.
“Terkait aturan kampanye di medsos dari akun resmi yang didaftarkan, diberi keleluasan untuk melakukan sosialisasi dan kampanye, tentunya dengan batasan sampai tanggal 26 September hingga 5 Desember,” kata Najib.
“Tapi sehari setelah masa kampanye berakhir, wajib bagi Paslon untuk menghapus akun Medsos yang digunakan untuk kampanye,” tambahnya.
Najib juga mengingatkan larangan kampanye di medsos yang bukan merupakan akun medsos yang didaftarkan ke KPU Samarinda, seperti beriklan mempromosikan calon di medsos yang berbayar, karena pada prinsipnya akun medsos yang didaftarkan harus dimaksimalkan penggunaannya untuk sosialisasi. Atau dapat menggunakan media daring dalam melakukan kampanye.
Ditanya soal metode kampanye yang akan ditetapkan kepada Paslon, Najib mengaku KPU Samarinda belum dapat memastikan karena harus melalui proses pengkajian, baik dari Paslon maupun dari tim gugus tugas Covid19. Termasuk soal izin kampanye, yang harus dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian.
“Metode selain sosialisasi, kami belum bisa pastikan. Kalau izin kampanye, tentunya harus ada izin kepolisian. Biasanya 3 hari sebelum kegiatan sudah harus melaporkan dan memasukkan surat permohonan. Biasanya agar tidak terjadi permohonan setiap hari, maka beberapa titik lokasi rencana sosialisasi disampaikan meskipun proses penerbitan izin berproses, sesuai tahapan dan jadwal karena tidak ada izin. Secara global, tapi izin menyesuaikan situasi dan kondisi serta lokasi,” pungkasnya.
Penulis : Handoko
Editor : Redaksi 02