Samarinda,Lensaborneo.id– Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Keala daerah yang akan di gelar secara Serentak pada Rabu 9 Desember 2020
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda pada Rabu (14/10/2020).
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, mengatakan dari rapat pleno ini tidak ada satu pun sanggahan, baik dari pengawas maupun Liaison Office (LO) yang disampaikan kepada pihaknya.
Jumlah pemilih untuk DPT ini menurun sekitar 97 orang, dari yang awalnya sebanyak 577.078 orang, pada DPT menjadi 576.981 orang.
Perubahan tersebut karena adanya data ganda dan perpindahan. “ Perpindahan itu seperti warga yang menghuni ke Polres, yang nantinya masuk dalam TPS di Polres,” ungkap Firman.
Sesuai penetapan pada rapat pleno, terkait jumlah TPS se-Samarinda, yang awalnya 1.960 TPS, kini mengalami penambahan dan pengurangan, menjadi 1.962 TPS.
Lebih lanjut menurut Firman, ada pengurangan 3 TPS di Kelurahan Sempaja Timur dan penambahan 5 TPS di Lapas dan Rutan, jadi total ada 1.962 TPS.
Penulis : Ony
Editor : Redaksi 02