Redaksi: Redaksi 02
Reporter: Samuel
Samarinda,LensaBorneo.com – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan rapat internal, Selasa (13/10/2020).
Ketua Pansus RP3KP Agiel Suwarno mengatakan rapat internal dilaksanakan dalam rangka mengakomodir berbagai masukan dari hasil rapat kerja dengan mitra kerja beberapa waktu lalu
“Jadi mensinkronisasikan usulan dari Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim yang dalam hal ini pansus RP3KP,” ucap Agiel dalam rapat tersebut.
Tampak sejumlah anggota Pansus RP3KP menghadiri rapat yakni Muspandi, Mimi Meriami Brane, Puji Setyowati, dan Harun Al Rasyid.
Agiel menyebut ada beberapa perubahan pada pasal setelah menerima masukan. Ia mencontohkan, pada Pasal 9 dari Perda yang semula menyebutkan bahwa masa berlaku perda tersebut selama 20 tahun dan ditinjau dalam waktu 5 tahunan. Dirubah jangka waktunya menjado menyesuaikan pada perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.
Selain itu.pada Pasal 7. Ia menyebutkan, bahwa ruang lingkup penyusunan disesuaikan menjadi RP3KP yang meliputi Kawasan Strategis Provinsi. Dimana kawasan kumuh. Menjadi kewenangan provinsi dengan luasan minimal 10-15 hektare. Terletak di daerah lintas kabupaten/kota, dan pemukiman rawan bencana memiliki wewenang administratif lebih dari satu kabupaten/kota.
Lalu pada Pasal 12 terdapat juga perubahan dimana masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan serta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan RP3KP. Dalam hal ini. Agiel mengatakan bahwa perubahan dilakukan atas pertimbangan perlunya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan RP3KP kedepan.
“Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan RP3KP dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data dan informasi tertulis. Rillnya pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman secara swadaya dan melakukan kerjasama secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para pihak dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Nantinya. Agiel juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian yang terkait untuk menerima berbagai masukan yang diperlukan guna penyempurnaan rancangan draft Raperda yang mengatur mengenai perumahan pemukiman tersebut.
“kita teruskan, agar masukan-masukan yang diberikan bisa lebih berbobot nantinya,” pungkas Agiel