Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Lensaborneo.id — Provinsi Kalimantan Timur meraih piagam penghargaan nasional sebagai Badan Publik Informatif di Gedung BSG kantor Komisi Informasi Pusat Senin (14/12/2020).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner KIP Cecep Suryadi kepada Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal.
“Alhamdulilah puji syukur, pagi ini Kaltim meraih Piagam Anugerah Nasional sebagai Badan Publik (BP) yang informatif bersama 10 provinsi lainnya. Tahun ini kita naik kelas dari tahun lalu yang hanya di klasifikasi menuju Informatif,” ucap Faisal panggilan akrabnya, Senin pagi (14/12/2020).
Kaltim sendiri mendapat skor 94,40 dan menempati peringkat 8 dari total 34 Provinsi lain di Indonesia. Namun kepada awakmedia, mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian (Disperin) Kota Samarinda ini mengaku tidak mau cepat puas.
Ia menyampaikan bahwa capaian Kaltim saat ini, harus menjadi motivasi agar nilai dan rangking keterbukaan informasi Kaltim meningkat di tahun-tahun mendatang.
“Bersyukur iya, namun dengan nilai 94,40 di ranking 8 membuat motivasi baru bagi kami untuk evaluasi tahun depan agar bisa meningkat lagi nilai dan rankingnya”. ungkapnya.
Anugerah ini sebelumnya memang sudah diserahkan secara virtual pada bulan November kepada Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Proses seleksinya juga diketahui dilaksanakan cukup ketat. Tim juri diisi oleh Komisioner Informasi Pusat beserta beberapa pakar informatika lain.
“Ditambah juga beberapa pakar yakni Prof. Dr. Siti Zuhro (LIPI), Abdul Manan (Ketua AJI), Yohan Wahyu (Litbang Kompas), Dr Totok Pranoto (Akademisi UI), Dr Amirudin (Akademisi Undip), dan M. Yasin SH MH (Redaktur Hukum Online)” jelas pria yang juga sering mengajar di Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP Unmul ini.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Gede Narayana, menyampaikan bahwa setelah 10 tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masih banyak instansi atau BP yang belum patuh melaksanakannya.
Dari total 348 BP yang di telah di monitor dan evaluasi tahun ini, sebanyak 72,99 % atau sekitat 254 BP masih memiliki angka kepatuhan rendah dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Pihaknya mencatat hanya sekitar 17,53 % (61 B) yang masuk katergori cukup informatif, sementara sisanya, sebanyak 13,51 % (47 BP) masuk kategori Kurang Informatif, dan 41,95 % (146 BP) Tidak Informatif
“Kemudian khusus untuk BP yang Informatif hanya 17,43 % atau 60 BP dan Menuju Informatif 9,77 % atau 34 BP” pungkas I Gede Narayana dalam rilis yang diberikannya kepada awakmedia.