Selasa, Agustus 4, 2026
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Blog
  • Earn Money Online from anywhere
  • Home
  • INFO PRODUK
  • Legalitas
  • Pedoman Media
  • Redaksi

Refleksi Akhir Tahun Dengan Awak Media, Komisi Informasi Beberkan 78 Kasus Sengketa Informasi Di Kaltim

31/12/2020
in Berita Daerah, Hukum, Nasional, Opini & Publik, Popular, Teknologi
Refleksi Akhir Tahun Dengan Awak Media, Komisi Informasi Beberkan 78 Kasus Sengketa Informasi Di Kaltim

Redaksi: 02

Reporter: Samuel

Lensaborneo.id — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim melaksanakan agenda refleksi akhir tahun 2020 pada Kamis siang (31/12/2020) di Cafe Antara, Kota Samarinda.

Dalam pertemuan yang melibatkan wartawan dari berbagai media itu. KI menelesik kembali upaya dan capaian yang sudah dilakukan dalam rangka menuntaskan sengketa informasi publik.

Ketua KI Provinsi Kaltim Ramon D Saragih, menyebut bahwa pihaknya sudah menyelesaikan 15 kasus sengketa Informasi di Kaltim. 15 kasus ini sebutnya, merupakan bagian dari total 78 Kasus.

“Jadi sebenarnya masih tersisa sekitar 63 kasus yang masih ditangani,” sebut Ramon sapaan akrabnya, Kamis (31/12/2020).

Jenis kasusnya pun sebutnya beragam. Mulai dari permasalahan keterbukaan informasi laporan keuangan desa, Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di beberapa Kabupaten/Kota, hingga permasalahan informasi pertanahan di Kaltim.

“Ada 41 kasus sengketa SMA/SMK sepanjang tahun 2020. Dan baru-baru ini ada sengketa informasi SD berjumlah 9 di tingkat Kota Samarinda,” bebernya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Ramon D Saragih

Ramon juga menambahkan bahwa pada awal tahun 2021 nanti, KI Pusat akan menginisiasi Peraturan Komisi Informasi (Perki).

Melalui regulasi tersebut, Ramon menjelaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Perangkat Kerja Darerah (SKPD) Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov), akan memiliki tanggung jawab hukum untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada awakmedia.

“Perki ini dibuat untuk mendorong UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang masih banyak abai untuk dilaksanakan,”

“Nantinya kalau Perki ini sah, media bisa melakukan gugatan sengketa informasi kepada OPD/SKPD terkait ke Komisi Informasi,” pungkas mantan Ketua KPU Kota Samarinda tersebut.


Berita Terkait

Ketua Umum SMSI Silaturahmi di Pendopo Bupati Serang Sambut HPN 2026

Multatuli dan Banten: Jejak Sejarah yang Tak Terpisahkan

Share197Tweet123
Previous Post

Kemeantrian Kominfo Optimis Kerja Kolaboratif Terkoneksi

Next Post

Anggota DPRD Kaltim Muspandi, Meninggal Dunia Karena Terpapar Virus Covid-19

Next Post
Rapat Kerja DPRD Bersama Bapedda Kaltim, Fokus pada 5 Raperda. Apa Saja Isinya

Anggota DPRD Kaltim Muspandi, Meninggal Dunia Karena Terpapar Virus Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Perumdam Tirta Kencana Lakukan Pengurasan Sedimentasi dan Penenang IPA Gunung Lipan

by Redaksi
26/07/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com – Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda melaksanakan kegiatan pengurasan sedimentasi dan penenang di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Lipan...

Transaksi Digital Tetap Menguat, Topang Aktivitas Ekonomi pada Triwulan II 2026

Transaksi Digital Tetap Menguat, Topang Aktivitas Ekonomi pada Triwulan II 2026

by Redaksi
24/07/2026
0

Lensaborneo.com - Transaksi ekonomi dan keuangan digital pada triwulan II 2026 menunjukkan kinerja yang tetap positif di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. Pertumbuhan tersebut didukung oleh...

PWI Kaltim Hapus Kesan Eksklusif, Perekrutan Anggota Kedepankan Kompetensi dan Penegakan Etik

PWI Kaltim Hapus Kesan Eksklusif, Perekrutan Anggota Kedepankan Kompetensi dan Penegakan Etik

by Redaksi
24/07/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com - PWI Kaltim menegaskan rekrutmen anggota tidak dibatasi dalam momentum tertentu. Wartawan yang telah memenuhi syarat keanggotaan, termasuk memiliki...

Bank Indonesia  Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah Lewat Optimalisasi Berbagai Instrumen

Bank Indonesia  Perkuat Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah Lewat Optimalisasi Berbagai Instrumen

by Redaksi
24/07/2026
0

Lensaborneo.com - Rupiah kembali menguat ke Rp17.885 per dolar AS pada 21 Juli 2026, setelah sempat melemah sejak akhir Juni...

1399735
Users Today : 1482
Users Yesterday : 1414
Total Users : 1399735
Total views : 6731417
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved