Redaksi: 02
Reporter: Samuel
Lensaborneo.id — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim melaksanakan agenda refleksi akhir tahun 2020 pada Kamis siang (31/12/2020) di Cafe Antara, Kota Samarinda.
Dalam pertemuan yang melibatkan wartawan dari berbagai media itu. KI menelesik kembali upaya dan capaian yang sudah dilakukan dalam rangka menuntaskan sengketa informasi publik.
Ketua KI Provinsi Kaltim Ramon D Saragih, menyebut bahwa pihaknya sudah menyelesaikan 15 kasus sengketa Informasi di Kaltim. 15 kasus ini sebutnya, merupakan bagian dari total 78 Kasus.
“Jadi sebenarnya masih tersisa sekitar 63 kasus yang masih ditangani,” sebut Ramon sapaan akrabnya, Kamis (31/12/2020).
Jenis kasusnya pun sebutnya beragam. Mulai dari permasalahan keterbukaan informasi laporan keuangan desa, Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda), informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di beberapa Kabupaten/Kota, hingga permasalahan informasi pertanahan di Kaltim.
“Ada 41 kasus sengketa SMA/SMK sepanjang tahun 2020. Dan baru-baru ini ada sengketa informasi SD berjumlah 9 di tingkat Kota Samarinda,” bebernya.
Ramon juga menambahkan bahwa pada awal tahun 2021 nanti, KI Pusat akan menginisiasi Peraturan Komisi Informasi (Perki).
Melalui regulasi tersebut, Ramon menjelaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Perangkat Kerja Darerah (SKPD) Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov), akan memiliki tanggung jawab hukum untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada awakmedia.
“Perki ini dibuat untuk mendorong UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang masih banyak abai untuk dilaksanakan,”
“Nantinya kalau Perki ini sah, media bisa melakukan gugatan sengketa informasi kepada OPD/SKPD terkait ke Komisi Informasi,” pungkas mantan Ketua KPU Kota Samarinda tersebut.