Selasa, Juli 21, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Gubernur Kaltim Keluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 “ Sabtu Minggu Berkala Penyemprotan Disenfektan “

05/03/2021
in Advertorial, Berita Daerah, Kesehatan, Kominfo Kaltim, Kota Samarinda
Kadis Kominfo : Kaltim Optimis Sambut TV Digital

Samarinda,Lensaborneo.id–Sebagai tindak lanjut dari arahan Menko Perekonomian agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbasis mikro untuk diperpanjang dan diperluas pelaksanaannya termasuk Provinsi Kalimantan Timur. Yang di mulai pada tanggal 9 Maret 2021.

“ Gubernur Kaltim hari ini sudah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021 ” Jelas Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal.

PPKM berbasis mikro ini hingga Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah yang diatur sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021,

“ Untuk itu kepada Bupati dan Walikota, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan covid-19 ini dengan melibatkan masyarakat di wilayah masing-masing” lanjutnya mengutip poin satu dari Instruksi Gubernur ini.

Ada waktu mulai hari ini hingga tanggal 9 Maret bagi Kabupaten Kota yang belum memberlakukan PPKM Mikro untuk segera mempersiapkannya.

Tak kalah penting melihat tingkat disiplin masyarakat yang masih rendah dalam penerapan protokol kesehatan maka pada poin kelima diminta untuk meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama instansi terkait.

“ Ditekankan untuk meningkatkan operasi yustisi dan juga sesuai poin empat untuk meningkatkan pula sosialisasi sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan covid 19 dengan penerapan 5 M di masyarakat ” ucap Faisal serius kepada awak media.

Diharapkan pula untuk tetap terus melakukan penyemprotan disenfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap sabtu dan minggu secara berkala sebagai salah satu upaya memutus rantai penularan.

“ Selanjutnya sejak hari ini maka Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021 dinyatakan dicabut atau tidak berlaku lagi dengan keluarnya Intruksi Gubernur nomor 2 ini”

Sumber : Kepala Dinas, H. Muhammad Faisal, SSos, MSi

Editor : Ony


Berita Terkait

Sunardi Dito Prawiro Resmi Pimpin FORPAMNAS 2026–2030, Pembentukan Badan Regulator Air Minum Jadi Prioritas

Peduli Gizi Masyarakat, BAZNAS Samarinda Bagikan Susu di RT 52

Tags: Dikominfo Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Rapat Paripurna, Karang Paci Minta Pemprov Lengkapi Persyaratan Pengajuan Peraturan Daerah

Next Post

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosper Perda Pajak Daerah

Next Post
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosper Perda Pajak Daerah

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sosper Perda Pajak Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Sunardi Dito Prawiro Resmi Pimpin FORPAMNAS 2026–2030, Pembentukan Badan Regulator Air Minum Jadi Prioritas

Sunardi Dito Prawiro Resmi Pimpin FORPAMNAS 2026–2030, Pembentukan Badan Regulator Air Minum Jadi Prioritas

by Redaksi
20/07/2026
0

YOGYAKARTA,LENSABORNEO.COM - Musyawarah Nasional (Munas) IV Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS), Resmi di buka oleh Bupati Kabupaten Sleman, H....

Kebakaran di Wilayah Permukiman Penduduk Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda

Kebakaran di Wilayah Permukiman Penduduk Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda

by Redaksi
19/07/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com-  Kebakaran terjadi di kawasan permukiman penduduk di Jalan Untung Suropati,Gg KBB RT 08 Kelurahan karang asam ulu, Kecamatan Sungai...

Peduli Gizi Masyarakat, BAZNAS Samarinda Bagikan Susu di RT 52

Peduli Gizi Masyarakat, BAZNAS Samarinda Bagikan Susu di RT 52

by Redaksi
19/07/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com. – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda melakukan kegiatan sosial dengan membagikan susu kepada warga RT 52 kelurahan sungai...

Perumdam Tirta Kencana  Lakukan Pengurasan Bak Sedimentasi, Reservoir, dan Lagoon di IPA Samarinda Seberang

Perumdam Tirta Kencana  Lakukan Pengurasan Bak Sedimentasi, Reservoir, dan Lagoon di IPA Samarinda Seberang

by Redaksi
19/07/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com  – Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda melaksanakan kegiatan pengurasan bak sedimentasi, reservoir, dan lagoon di Instalasi Pengolahan Air (IPA)...

1380147
Users Today : 1080
Users Yesterday : 1502
Total Users : 1380147
Total views : 6683538
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved