
Samarinda Lensaborneo.id – Sosialisasi Perda Pajak Daerah dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun di daerah Kecamatan Samboja, pada Minggu (07/03/2021).
Dalam perheletan tersebut. Tampak sejumlah Stakeholder seperti Camat, Lurah, BPD, LPM, kelompok masyarakat dan kelompok pemuda menghadiri sosialisasi tersebut. Kepada Audiens, Muhammad Samsun mengatakan sosialisasi perda tentang pendapatan pajak daerah memiliki urgensi yang penting.
“Karna hari ini sedang fokus menggali pendapatan untuk pembangunan di Kalimantan Timur,” ucapnya.
Lanjut, Samsun mengatakan salah satu upaya untung mendorong pendapatan pembangunan Kaltim adalah mendorong penyadaran masyarakat melalui upaya sosialisasi. Sebab selain Perda tersebut, masih banyak peraturan lain yang belum banyak diketahui masyarakat.
“Kita akan lakukan sosialisasi Perda-perda yang lain, kita memiliki banyak sekali prodak perda yang ada di Kaltim, hanya saja kurang tersosialisasi ke masyarakat sehingga hari ini kita berupaya semaksimal mungkin untuk mensosialisasikan perda ini,” terangnya.
Oleh karena itu untuk mengurangi potensi pelanggaran, Politisi PDI Perjuangan tersebut meminta masyarakat untuk memahami secara komplit mengenai definisi, konsep, hingga regulasi dasar tentang pajak daerah.
“Tentunya masyarakat memahami bahwa ada kewajiban dan ada hak. Kemudian memahami bagaimana peraturan tentang perpajakan di daerah. Jadi tidak ada alasan untuk melakukan pelanggaran terhadap perpajakan karna perdanya sudah disampaikan,” katanya.
Redaksi : 02
Reporter: Nasir








Users Today : 697
Users Yesterday : 1139
Total Users : 1270679
Total views : 6293820
Who's Online : 4