Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Ini Syarat Pencairan Bantuan Keuangan Parpol

17/04/2021
in Advertorial, Berita Daerah, Kominfo Kaltim, Kota Samarinda

Lensaborneo.id, Samarinda – Surat Keputusan (SK) bantuan keuangan partai politik (Parpol) untuk anggota DPRD Kaltim sudah mulai berproses di Biro Hukum Setdaprov Kaltim, sebelum dapat dicairkan.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kaltim Ahmad Firdaus Kurniawan mengatakan, pencairan bantuan keuangan Parpol akan dapat dicairkan setelah melalui tahap verifikasi selesai yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kesbangpol dan KPU.

“SK sudah berproses di Biro Hukum, nanti setelah itu terbit dari Biro Hukum, kita lanjutkan pencairan bantuan keuangan. Tapi sebelum itu ada proses verifikasi, nanti ada tim khusus yang menangani bantuan keuangan Parpol, yang terdiri dari instansi pemerintah Biro Hukum Provinsi Kaltim, BPKAD, Kesbangpol sendiri dan KPU untuk memverifikasi jumlah suara dan hasil. Jadi berdasarkan perolehan suara di pemilu sebelumnya,” bebernya pada Lensaborneo.id pada Jumat (16/4/2021).

Ahmad Firdaus,S.Sos.M.Si ( Kabid Politik dalam Negeri ) Kesbangpol Kaltim

Ahmad Firdaus Kurniawan menyebut, verifikasi atas berkas laporan pertanggungjawaban dari tahun sebelumnya merupakan syarat utama ketika Parpol mengajukan bantuan keuangan. Hal itu dikarenakan, ketika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diterima, maka Parpol tidak dapat mengajukan bantuan keuangan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor : 78 tahun 2020 yang merubah Permen Nomor : 36 tahun 2010.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya Parpol hanya menggunakan bantuan keuangan untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan kesekretariatan. Namun porsi kegiatan politik lebih mendapatkan prioritas, guna melakukan kaderisasi Parpol itu sendiri. Termasuk kegiatan dalam rangka peningkatan pemahaman berdemokrasi.

“Alhamdulillah 10 Parpol sudah diterima dan sudah memadai sebagai penerima bantuan tahun 2021,” katanya.

Namun sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, Kaltim khususnya, penggunaan bantuan keuangan Parpol dapat dialihkan untuk penanganan COVID-19.

“2021, pandemi COVID-19 masih terjadi. Sehingga mereka (Parpol, red) dapat menggunakan bantuan keuangan untuk penanganan COVID-19. Dalam hal ini pembelian alat kesehatan terkait protokol kesehatan. Karena mereka tidak bisa mengikuti kegiatan dalam rangka menghadirkan banyak massa. Sehingga mereka dapat melakukan kegiatan dengan bentuk ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, verifikasi atau syarat kelengkapan administrasi persyaratan permohonan bantuan keuangan yang harus disiapkan oleh Parpol sebelum mencairkan bantuan keuangan tersebut sebagai berikut :
1. Surat bantuan permohonan Parpol oleh pengurus Parpol tingkat daerah provinsi.
2. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Parpol yang menetapkan susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
3. Fotocopy NPWP.
4. Surat Keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan perolehan suara Parpol hasil pemilihan umum DPRD Provinsi.
5. Nomor rekening Kas Parpol.
6. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol.
7. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya.
8. Surat Pernyataan Ketua Parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formal dan materil penggunaan bantuan keuangan Parpol.
9. Surat permohonan masing-masing dibuat rangkap dua kelengkapan administrasi.

Penulis : URP // Yanka


Berita Terkait

Karya Kreatif Indonesia 2026 UMKM Kaltim Makin Berdaya, Makin Mendunia

BI Kaltim Dorong UMKM Naik Kelas, Penjualan Pameran Tembus Rp1,14 Miliar  

Tags: KesbangPol Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Diskominfo Kaltim Gelar Pendampingan Pengelola LAPOR WAL!

Next Post

DPRD Kaltim Tanggapi Maraknya Sengketa Lahan di Kaltim

Next Post

DPRD Kaltim Tanggapi Maraknya Sengketa Lahan di Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Karya Kreatif Indonesia 2026 UMKM Kaltim Makin Berdaya, Makin Mendunia

Karya Kreatif Indonesia 2026 UMKM Kaltim Makin Berdaya, Makin Mendunia

by Redaksi
26/08/2026
0

Lensaborneo.com- Karya Kreatif Indonesia (KKI) kembali mencatatkan capaian gemilang. Gelaran sinergi memperkuat UMKM Indonesia ini mencatat penjualan sementara sebesar Rp144,2...

BI Kaltim Dorong UMKM Naik Kelas, Penjualan Pameran Tembus Rp1,14 Miliar   

BI Kaltim Dorong UMKM Naik Kelas, Penjualan Pameran Tembus Rp1,14 Miliar  

by Redaksi
26/08/2026
0

Jakarta, Lensaborneo.com - Keberhasilan KKI 2026 turut tercermin dari capaian UMKM Kalimantan Timur. Sebanyak 15 UMKM unggulan Bank Indonesia Provinsi...

Warga RT 52 Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Jalan Sehat

Warga RT 52 Gelar Berbagai Kegiatan Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Jalan Sehat

by Redaksi
24/08/2026
0

Tokoh Masyarakat Ridwan Tasa, pimpin jalan sehat warga RT 52 Samarinda — Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Perumda Tirta Kencana Samarinda Imbau Warga Waspada Menghadapi Kemarau 2026

Perumda Tirta Kencana Samarinda Imbau Warga Waspada Menghadapi Kemarau 2026

by Redaksi
23/08/2026
0

Samarinda,Lensaborneo.com — Sehubungan dengan kondisi musim kemarau yang menyebabkan penurunan debit air baku dan produksi air bersih,Perumda Tirta Kencana mengimbau...

1435811
Users Today : 888
Users Yesterday : 1008
Total Users : 1435811
Total views : 6861095
Who's Online : 6

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved