Lensaborneo.id, Samarinda – Surat Keputusan (SK) bantuan keuangan partai politik (Parpol) untuk anggota DPRD Kaltim sudah mulai berproses di Biro Hukum Setdaprov Kaltim, sebelum dapat dicairkan.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kaltim Ahmad Firdaus Kurniawan mengatakan, pencairan bantuan keuangan Parpol akan dapat dicairkan setelah melalui tahap verifikasi selesai yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kesbangpol dan KPU.
“SK sudah berproses di Biro Hukum, nanti setelah itu terbit dari Biro Hukum, kita lanjutkan pencairan bantuan keuangan. Tapi sebelum itu ada proses verifikasi, nanti ada tim khusus yang menangani bantuan keuangan Parpol, yang terdiri dari instansi pemerintah Biro Hukum Provinsi Kaltim, BPKAD, Kesbangpol sendiri dan KPU untuk memverifikasi jumlah suara dan hasil. Jadi berdasarkan perolehan suara di pemilu sebelumnya,” bebernya pada Lensaborneo.id pada Jumat (16/4/2021).

Ahmad Firdaus Kurniawan menyebut, verifikasi atas berkas laporan pertanggungjawaban dari tahun sebelumnya merupakan syarat utama ketika Parpol mengajukan bantuan keuangan. Hal itu dikarenakan, ketika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diterima, maka Parpol tidak dapat mengajukan bantuan keuangan.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor : 78 tahun 2020 yang merubah Permen Nomor : 36 tahun 2010.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya Parpol hanya menggunakan bantuan keuangan untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan kesekretariatan. Namun porsi kegiatan politik lebih mendapatkan prioritas, guna melakukan kaderisasi Parpol itu sendiri. Termasuk kegiatan dalam rangka peningkatan pemahaman berdemokrasi.
“Alhamdulillah 10 Parpol sudah diterima dan sudah memadai sebagai penerima bantuan tahun 2021,” katanya.
Namun sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, Kaltim khususnya, penggunaan bantuan keuangan Parpol dapat dialihkan untuk penanganan COVID-19.
“2021, pandemi COVID-19 masih terjadi. Sehingga mereka (Parpol, red) dapat menggunakan bantuan keuangan untuk penanganan COVID-19. Dalam hal ini pembelian alat kesehatan terkait protokol kesehatan. Karena mereka tidak bisa mengikuti kegiatan dalam rangka menghadirkan banyak massa. Sehingga mereka dapat melakukan kegiatan dengan bentuk ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, verifikasi atau syarat kelengkapan administrasi persyaratan permohonan bantuan keuangan yang harus disiapkan oleh Parpol sebelum mencairkan bantuan keuangan tersebut sebagai berikut :
1. Surat bantuan permohonan Parpol oleh pengurus Parpol tingkat daerah provinsi.
2. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Parpol yang menetapkan susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
3. Fotocopy NPWP.
4. Surat Keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan perolehan suara Parpol hasil pemilihan umum DPRD Provinsi.
5. Nomor rekening Kas Parpol.
6. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol.
7. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya.
8. Surat Pernyataan Ketua Parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formal dan materil penggunaan bantuan keuangan Parpol.
9. Surat permohonan masing-masing dibuat rangkap dua kelengkapan administrasi.
Penulis : URP // Yanka