Jumat, Juli 4, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

Ini Syarat Pencairan Bantuan Keuangan Parpol

17/04/2021
in Advertorial, Berita Daerah, Kominfo Kaltim, Kota Samarinda

Lensaborneo.id, Samarinda – Surat Keputusan (SK) bantuan keuangan partai politik (Parpol) untuk anggota DPRD Kaltim sudah mulai berproses di Biro Hukum Setdaprov Kaltim, sebelum dapat dicairkan.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Kaltim Ahmad Firdaus Kurniawan mengatakan, pencairan bantuan keuangan Parpol akan dapat dicairkan setelah melalui tahap verifikasi selesai yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kesbangpol dan KPU.

“SK sudah berproses di Biro Hukum, nanti setelah itu terbit dari Biro Hukum, kita lanjutkan pencairan bantuan keuangan. Tapi sebelum itu ada proses verifikasi, nanti ada tim khusus yang menangani bantuan keuangan Parpol, yang terdiri dari instansi pemerintah Biro Hukum Provinsi Kaltim, BPKAD, Kesbangpol sendiri dan KPU untuk memverifikasi jumlah suara dan hasil. Jadi berdasarkan perolehan suara di pemilu sebelumnya,” bebernya pada Lensaborneo.id pada Jumat (16/4/2021).

Ahmad Firdaus,S.Sos.M.Si ( Kabid Politik dalam Negeri ) Kesbangpol Kaltim

Ahmad Firdaus Kurniawan menyebut, verifikasi atas berkas laporan pertanggungjawaban dari tahun sebelumnya merupakan syarat utama ketika Parpol mengajukan bantuan keuangan. Hal itu dikarenakan, ketika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diterima, maka Parpol tidak dapat mengajukan bantuan keuangan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor : 78 tahun 2020 yang merubah Permen Nomor : 36 tahun 2010.

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya Parpol hanya menggunakan bantuan keuangan untuk kegiatan pendidikan politik dan kegiatan kesekretariatan. Namun porsi kegiatan politik lebih mendapatkan prioritas, guna melakukan kaderisasi Parpol itu sendiri. Termasuk kegiatan dalam rangka peningkatan pemahaman berdemokrasi.

“Alhamdulillah 10 Parpol sudah diterima dan sudah memadai sebagai penerima bantuan tahun 2021,” katanya.

Namun sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, Kaltim khususnya, penggunaan bantuan keuangan Parpol dapat dialihkan untuk penanganan COVID-19.

“2021, pandemi COVID-19 masih terjadi. Sehingga mereka (Parpol, red) dapat menggunakan bantuan keuangan untuk penanganan COVID-19. Dalam hal ini pembelian alat kesehatan terkait protokol kesehatan. Karena mereka tidak bisa mengikuti kegiatan dalam rangka menghadirkan banyak massa. Sehingga mereka dapat melakukan kegiatan dengan bentuk ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, verifikasi atau syarat kelengkapan administrasi persyaratan permohonan bantuan keuangan yang harus disiapkan oleh Parpol sebelum mencairkan bantuan keuangan tersebut sebagai berikut :
1. Surat bantuan permohonan Parpol oleh pengurus Parpol tingkat daerah provinsi.
2. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Parpol yang menetapkan susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
3. Fotocopy NPWP.
4. Surat Keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan perolehan suara Parpol hasil pemilihan umum DPRD Provinsi.
5. Nomor rekening Kas Parpol.
6. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol.
7. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya.
8. Surat Pernyataan Ketua Parpol yang menyatakan bertanggungjawab secara formal dan materil penggunaan bantuan keuangan Parpol.
9. Surat permohonan masing-masing dibuat rangkap dua kelengkapan administrasi.

Penulis : URP // Yanka


Berita Terkait

Ekonomi Kaltim Melambat di Awal 2025, BI Soroti Dampak Batu Bara dan Konsolidasi Global

Samarinda Kekurangan SMP, Novan Sebut Keterbatasan Lahan

Tags: KesbangPol Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Diskominfo Kaltim Gelar Pendampingan Pengelola LAPOR WAL!

Next Post

DPRD Kaltim Tanggapi Maraknya Sengketa Lahan di Kaltim

Next Post

DPRD Kaltim Tanggapi Maraknya Sengketa Lahan di Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

837937
Users Today : 183
Users Yesterday : 583
Total Users : 837937
Total views : 4654247
Who's Online : 20

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved