Kamis, Juni 19, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

35 Anggota DPRD Prov Kaltara di Lantik

04/10/2019
in Opini & Publik, Pendidikan
35 Anggota DPRD Prov Kaltara di Lantik

Sebanyak 35 Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara resmi di lantik oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo,SH.M.Hum, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara Jl. Kolonel H. Soetadji Nomor 33 Tanjung Selor, Rabu (04/09/2019), yang juga di hadiri oleh Gubernur Kaltara Ir Irianto Lambrie

Dalam sambutannya, Irianto, mengajak kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara periode 2019-2024 yang baru saja dilantik, untuk lebih meningkatkan kerja sama, hubungan harmonis dan bersinergi bersama Pemerintah Daerah. Sebagai upaya bersama-sama memajukan Kaltara dan mensejahterakan masyarakat.

Gubernur juga mengingatkan kembali kepada anggota DPRD, terutama yang terutama yang baru saja dilantik. Yaitu mengenai kedudukan, serta tugas pokok dan fungsi Lembaga legeslatif ini.

Dimana fungsi DPRD. Dikatakan, sesuai dengan Undang-Undang 23 Nomor 2014, DPRD memiliki fungsi penganggaran, legeslasi dan pengawasan. Dalam undang-undang ini, disebutkan tegas, DPRD tidak lagi memiliki hak budgeting.

Dalam kesempatan ini pula, Gubernur Kaltara mengajak kepada semua pejabat daerah, termasuk kalangan DPRD untuk memahami Undang-Undang dengan teliti dan seksama. “Kalau perlu kita baca berulang-ulang. Termasuk aturan-aturan lain di bawahnya. Ini penting bagi kita semua, agar dalam menjalankan tugas dan fungsi kita nanti, tidak ada kekeliruan,” tegasnya.

  • Juga Gubernur mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD yang lain yang sudah menjalankan tugasnya selama 5 tahun ( or /HMS )

Berita Terkait

Kadisdikbud Samarinda : Tahun 2025 dipastikan Praktik Jual Beli Buku Tidak Lagi Terjadi di Kota Tepian.

Dua Kandidat Ketua PWI Kaltim Bakal Bertarung di Konferensi Provinsi

Share196Tweet123
Previous Post

Libatkan Masyarakat Dalam Pembangunan Ibukota

Next Post

Lomba Design Ibu Kota Baru,Total Hadiah 5 Milyar

Next Post
Lomba Design Ibu Kota Baru,Total Hadiah 5 Milyar

Lomba Design Ibu Kota Baru,Total Hadiah 5 Milyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828650
Users Today : 532
Users Yesterday : 777
Total Users : 828650
Total views : 4588864
Who's Online : 6

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved