
SANGATTA,LENSABORNEO.ID — Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia kembali melakukan penyebarluasan peraturan daerah (perda) tentang pajak kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupatan Kutai Timur (Kutim), belum lama ini.
Dirinya mengatakan, salah satu tugas legislatif ialah mensosialisasikan perda). Penyebarluasan diharapkan, masyarakat mengetahui segala peraturan yang berlaku di wilayah, sehingga mampu menciptakan kehidupan yang terlindungi hukum.
“Selama ini, tidak semua masyarakat mampu mendapatkan informasi yang cukup terkait perda yang telah dibentuk legislatif. Selain faktor terbatasnya akses informasi, juga dikarenakan minimnya sosialisasi yang dilakukan pasca sebuah regulasi ditetapkan,” kata Rizky, sapaan akrabnya.
Untuk itu, dengan kehadiran dirinya di tengah masyarakat dalam menyampaikan sebuah perda, Rizk berharap masyarakat menjadi lebih tau banyak tentang apa itu perda pajak, dan bagaiaman pemanfaatannya.
“Sebuah peraturan itu dapat berjalan dengan maksimal jika diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Maka itu, sudah tugas kami selaku anggota legislatif menyebarluaskan perda yang telah dibentuk,” sebut dia.
Politikus PPP ini juga menjelaskan, sosialisasi ini sekaligus merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan ketaatan hukum dan ketaatan pajak bagi masyarakat Kaltim, khususnya di Kutai Timur. Ia mengaku, kegiatan sosper ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Banyak dari masyarakat yang hadir akhirnya mengetahui dan memahami bagaimana pajak dan pemanfaatannya.
“Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat dapat memahami dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan, serta semakin taat dalam membayar pajak. Karena pajak sebagai tolak ukur pembangunan di Kaltim. Semakin taat masyarakat membayar pajak, semakin baik pula tingkat pembangunan di daerah,” pungkas Rizky.
Penulis : Ar
Editor : Ony