Jumat, Juni 20, 2025
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
  • Redaksi
  • Legalitas
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
LensaBorneo.com
Advertisement
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
    • DPMPD Kaltim
    • Dispora Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Kutim
    • DPRD Samarinda
    • DPRD Kota Balikpapan
    • Kabupaten Berau
    • Kabupaten Kutai Barat
    • Kabupaten Mahakam Ulu
    • Kominfo Kutai Timur
    • KPID Kaltim
    • Kominfo Kaltim
    • Kominfo Samarinda
    • Kota Balikpapan
    • Kota Bontang
    • Kota Samarinda
    • Kominfo Kutai Kertanegara
  • Opini & Publik
No Result
View All Result
Lensaborneo.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Nasional
  • Berita Daerah
  • Opini & Publik

HM Faisal : PNS Boleh Ikut Seleksi Jika Terpilih Wajib Mundur

19/11/2021
in Advertorial, Berita Daerah, DPRD Kaltim, Hukum, Kota Samarinda, Politik
HM Faisal  :   PNS Boleh Ikut  Seleksi Jika Terpilih Wajib Mundur

SAMARINDA,LENSABORNEO.ID — Ketua tim panitia seleksi (Pansel) KPID Kaltim, HM Faisal memastikan bahwa, siapapun boleh mengikuti seleksi calon KPID Kaltim, termasuk mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).Jelas Faisal di sela sela kegiatannya di Kantor Gubernur Kaltim beberapa waktu lalu.( Selasa 27/10/2021 ).

Namun begitu, dirinya menegaskan bahwa, jika calon peserta berstatus PNS tersebut lulus seleksi, maka wajib hukumnya untuk mengundurkan diri sebagai PNS.

“Kalau dia tes saja, tidak apa-apa, boleh saja. Kalau nanti dia terpilih, ya mundur saja, mengundurkan diri. Jadi tidak ada masalah, siapapun boleh ikut. Kita tidak batasi, tetapi ketika dia terpilih, beda lagi,” tegasnya saat diwawancarai awak media, usai mendampingi Gubernur Kaltim menerima penghargaan Badan Publik Inovatif di ruang HoB kantor Gubernur Kaltim, pada selasa ( 27/10/2021 )

Masih kata dia, sebagai seorang Komisioner KPID, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi dan ditaati. Termasuk diantaranya wajibnya mengundurkan diri bagi seorang PNS yang dinyatakan lulus seleksi. Dia beralasan bahwa, PNS tidak boleh mendapatkan gaji dari dua tempat berbeda, namun masih sama-sama di instansi milik pemerintah.

HM Faisal memastikan, sebelum berakhirnya masa jabatan Komisioner KPID sebelumnya, awal Januari 2022 mendatang dipastikan sudah ada peserta yang ditetapkan sebagai Komisioner KPID Kaltim.

“Akhir Desember ini sudah kita serahkan, karena Januari habis masa jabatan. Tidak ada kekosongan, karena sudah kita schedule,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah menyebut, dirinya belum mengetahui secara detail aturan status boleh atau tidaknya seorang PNS menjadi Komisioner KPID.

“Belum pernah kita, saya belum baca lengkap. Dan secara aturan KPID, tidak memahami,” ujarnya pada media ini.

Tetapi, dirinya berani memastikan, jika dia adalah seorang Komisioner Komisi Informasi, maka wajib baginya untuk mengundurkan diri jika memiliki jabatan. Namun untuk status PNS tetap melekat.

“Kalau KI, saya bisa memastikan. Tapi kalau KPID belum. Kalau KI boleh PNS, tapi kalau dia terpilih, maka dia harus melepaskan jabatan, tapi PNS nya masih melekat,” katanya.

Saat ini sudah ada 21 nama yang di pegang Komisi I DPRD Kaltim yang akan mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan Desember 2021 dari hasil itu akan ada 7 nama komisioner KPID Kaltim ( Yanka )

Penulis : Yanka/ URP

Editor : Ony


Berita Terkait

Sinergi MBS dan Blue Sky Group Hadirkan Identitas Kalimantan Timur di Jantung Jakarta

Transportasi Umum Belum Mendukung, DPRD Samarinda Dorong Pemkot Atasi Masalah ini Bersama

Tags: Advetorial Diskominfo KaltimKomisi I DPRD Kaltim
Share196Tweet123
Previous Post

Bayi Bule Yang di Yayasan Itu di Serahkan ke Ibu Kandung

Next Post

Praktisi Hukum dan Akademisi Nason Nadeak, SH., M.H : Malapetaka Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PPU-XVIII/2020

Next Post
Praktisi Hukum dan Akademisi Nason Nadeak, SH., M.H  :  Malapetaka Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PPU-XVIII/2020

Praktisi Hukum dan Akademisi Nason Nadeak, SH., M.H : Malapetaka Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PPU-XVIII/2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

828826
Users Today : 708
Users Yesterday : 777
Total Users : 828826
Total views : 4591180
Who's Online : 11

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Blog
  • Redaksi
  • INFO PRODUK
  • Pedoman Media
  • Legalitas
  • Berita Daerah
  • Nasional
  • Popular

© 2019-2024 Lensaborneo,com All Rights Reserved