
Gubernur : KPID Bekerja Sesuai UU Penyiaran
Samarinda,Lensaborneo.com—Berdasarkan Surat Keputusan ( SK), Gubernur Kaltim Nomor 165/K.71/2022 tertanggal 9 Februari 2022, tentang Anggota KPID Provinsi Kaltim Periode Tahun 2022-2025. Yang sebelumnya ke 7 orang anggota KPID Kaltim telah mengikuti proses seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatuhan.Resmi di lantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor yang di gelar pada Selasa ( 5/4/2022), di di Ruang Ruhui Rahayu Lantai 1 kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada.
Pelantikan yang di gelar selain di lakukan secara of line juga di lakukan secara virtual zoom .dalam sambutannya Isran mengucapkan selamat, atas di lantiknya ke 7 orang anggota KPID Kaltim, periode 2002 2025, karena telah di pilih melalui proses yang benar dan tidak ada kepentingan ( Kong kalikong).
“ Mudah-mudahan dengan dilantik dan diambil sumpahnya, KPID Kaltim periode 202-2025, dapat melaksanakan tugas-tugas Sesuai dengan undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran Indonesia yang bertugas dan berfungsi bagaimana mengkoordinasikan menyiapkan infrastruktur penyiaran dan sekaligus menjadi penyeimbang dengan Pemerintah dan Masyarakat.
Dikatakan Isran, KPID memiliki tugas untuk mengkoordinasikan dan menyiapkan infrastruktur penyiaran dan sekaligus menjadi penyeimbang dan melakukan hal-hal yang dapat menyelesaikan masalah dalam hal kegiatan penyiaran di Provinsi Kaltim. Selain itu, dirinya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada para pengurus KPID sebelumnya yang telah bertugas dengan baik dan paripurna.
“Semoga para anggota KPID yang baru juga bisa melaksanakan dan melanjutkan tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh anggota KPID yang lama. Dan saya juga berharap KPID terus dapat memberikan informasi dan melaksanakan kegiatan penyiaran terkait rancana pembangunan Ibukota Negara, yang sampai saat ini masih ada pro dan kontra,” Ungkapnya
Menurut Isran, informasi terkait Ibu Kota Baru sangat penting untuk disampaikan ke masyarakat secara jelas dan benar sehingga infromasi terkait pemindahan Ibu Kota tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Ibu Kota Negara yang baru bukanlah milik Kaltim saja, tetapi milik seluruh bangsa yang ada di dunia dan harus kita kelola untuk menjadi good environment city, sehingga bisa menjadi kota terbaik dan menjadi contoh oleh kota lainnya di seluruh dunia dan menjadi kebanggan bangsa kita,” Jelasnya
Penulis : Or
Editor : Redaksi 02