Samarinda,Lensaborneo.com— Melalui kesempatan acara Rapat Pimpinan dan Koordinasi Pemprov Kaltim di Jakarta (22/4/2022) dilaksanakan pula penandatangan komitmen kesepakatan bersama percepatan penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR! ), sebagai upaya terus mengoptimalkan percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelesaian aduan masyarakat.
“Saya mendukung penuh hal ini, sesuai peraturan yang ada, semuanya di Pemprov Kaltim hanya menggunakan kanal pengaduan di SP4N Lapor! tidak ada kanal lain sehingga efisien, efektif dan praktis,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor setelah selesai acara Rakor.
Seperti yang kita ketahui bersama pemerintah pusat telah menetapkan aplikasi SP4N Lapor! sebagai aplikasi umum yang wajib digunakan di semua instansi pemerintah sebagai kanal pengaduan masyarakat. Untuk itulah Pemprov Kaltim terus meningkatkan komitmen kesepakatan bersama antar perangkat daerah untuk mematuhi dan menggunakan kanal ini,
“Kembali kami melakukan penandatangan komitmen kesepakatan bersama edisi kedua di lingkungan Pemprov Kaltim untuk mematuhi dan mensosialisasi hal ini kepada masyarakat, sebanyak 25 OPD,” kata Kadiskominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal.
Pertama kali, komitmen seperti ini telah dilaksanakan pada tanggal 8 September 2021 di Samarinda namun hanya diwakili oleh OPD yang banyak menerima pengaduan dari masyarakat saja, waktu ini ditandatangani oleh 10 OPD
“Pada penandatangan komitmen percepatan penggunaan SP4N Lapor! pertama kali di laksanakan di Samarinda (8/9/2021), memang terbatas hanya 10 OPD saja waktu itu yang banyak menerima pengaduan masyarakat dan 10 perwakilan Diskominfo Kabupaten/Kota se Kaltim. Nah pada kesempatan kedua ini di tandatangani lagi 25 OPD di Pemprov Kaltim, sehingga semua sudah berkomitmen,” jelas Faisal kepada awak media.
Selanjutnya, Kadis Kominfo Kaltim mengatakan, penandatanganan komitmen bersama pelayanan pengaduan publik melalui SP4N-LAPOR! ini dapat digunakan sebagai strategi pengambilan keputusan kebijakan ke arah yang lebih baik, terutama kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Penandatanganan komitmen bersama yang ditandangani seluruh Kepala Perangkat Daerah ini disaksikan Gubernur, Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah Kaltim sehingga menjadi momentum dalam proses optimalisasi pengelolaan pelayanan pengaduan publik di Indonesia khususnya Kaltim,” ujarnya mengakhiri.(*).
Sumber : Rilis Kominfo Kaltim
Editor : Time redaksi